PALEMBANG, fornews.co – Ulah oknum juru parkir (jukir) nakal di Kota Palembang kian meresahkan. Tidak hanya mengangkangi Perda, namun ulah oknum jukir nakal itu masuk katagori pemerasan.
Pjs Wali Kota Palembang Akhmad Najib mengungkapkan, Pemkot Palembang selama ini kerap menerima laporan dari masyarakat terkait retribusi parkir yang tidak masuk akal.
“Sudah banyak aduan dari masyarakat terkait tarif parkir ini, bahkan ada yang cukup besar sampai Rp10 ribu, ini kan tidak masuk akal. Makanya dalam waktu dekat ini kita segera menertibkannya dan jangan sampai ada lagi oknum-oknum nakal seperti ini,” kata Najib saat memimpin apel penertiban parkir di Kambang Iwak, Selasa (24/4).
Menurut Najib, untuk memberantas oknum jukir nakal ini, Pemkot Palembang akan bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait, terutama pihak kepolisian dan TNI. Diharapkan, penertiban ini dapat memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang hendak mengunjungi berbagai destinasi wisata maupun berkunjung di kawasan Palembang.
“Kita bisa malu dengan tamu-tamu yang datang ke Palembang saat Asian Games nanti kalau parkirnya saja sekarang seperti ini. Kita ini membawa nama Palembang di kancah internasional dan kita semua harus jaga citra Palembang dan buat tamu kita nyaman selama berada di Palembang,” tegasnya.
Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, Kurniawan menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 16 tahun 2011, tarif parkir roda empat ditetapkan sebesar Rp2.000 dan roda dua sebesar Rp1.000.
“Langkah yang kita ambil, pertama, semua Juru Parkir (Jukir) tidak boleh meminta tarif parkir melebihi ketentuan yang ditetapkan, kedua, memastikan juru parkir untuk menata kendaraan yang parkir dengan baik, ketiga, memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi parkir, keempat, akan melakukan penindakan yang tegas terhadap Jukir yang melanggar ketentuan, dan melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan,” kata Kurniawan.
Untuk melakukan upaya tersebut, lanjut Kurniawan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri 160 orang petugas lintas instansi. “Ada 90 orang Dinas Perhubungan, 48 orang dari Pol PP, 16 dari kepolisian, 6 dari Denpom, dan 6 orang dari Kodim. Tim ini akan menyisir titik-titik parkir di seluruh wilayah Palembang,” ungkapnya. (bas)

















