
BATURAJA, fornews.co – Tampin (35) Petani ladang ganja di kawasan Talang Air Baneng, Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU), yang ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Pilsek) setempat, beberapa hari lalu, ternyata sudah menjadi petani ganja sejak tahun 2014 lalu dan sudah pernah dipanen.
“Sudah pernah panen tahun 2014 yang lalu pak dilokasi kebun itu juga. Tapi tidak banyak pak, waktu itu baru coba-coba dan dapat 8 batang. Pas dikeringkan cuma dapat sekilo itupun saya jual eceran per ons nyo Rp300.000,” terangnya kepada wartawan pada gelar perkara di Mapolres OKU, Kamis, (20/4). (Baca juga : https://fornews.co/news/polisi-babat-ladang-ganja-di-ulu-ogan/)
Tersangka mengaku, menanam ganja belajar otodidak. Bibit ganja didapatnya dari sisa biji yang daunnya sudah dihisap terlebih dahulu oleh temannya sopir truk dari Padang. “Saya ambil biji ganja ini dari sisa ganja yang dihisap oleh teman pak, waktu di Tanjung Enim. Nah aku coba semai di kebun kopi milik saya bersama dengan biji cabai, ternyata hidup daun tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tampin mengatakan, jika ladang ganja miliknya tersebut masih dua bulan lagi panen dan siap dikeringkan. “Baru tiga bulan pak ganja itu. Dua bulan lagi panen dan sudah ada pemesannya,” sambung tersangka seraya mengatakan, jika dirinya mengedarkan ganja tersebut hanya dikawasan Tanjung Enim Kabupaten Muaraenim.
Saat ditanya butuh berapa lama dirinya menghabiskan semua ganja tersebut, dengan gamblang Tampin mengatakan, jika dirinya bisa menjual ganja satu kilo dalam 2 bulan. “Kalo ngecer bisa sampai bulan pak untuk menghabiskan 1 kg. Uangnya langsung saya gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Soalnyo musim paceklik waktu itu,” ucapnya.
Sementara, Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari mengatakan, jika saat ini dirinya sudah membentuk tim untuk mengawasi seluruh kebun dan hutan kawasan yang sulit dijangkau. “Kita juga akan melibatkan masyarakat untuk mengawasi lahan yang dinilai dapat menjadi tempat penanaman ganja,” terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 114 untuk primer, dan subsider Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya sendiri hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (gus)

















