PALEMBANG, fornews.co – Prada Deri Pramana (DP), terdakwa pembunuhan kasir Indomaret yang juga kekasihnya Vera Oktaria, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan TNI.
Hal itu terungkap pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/08). Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Oditur Mayor D Butar Butar menyebutkan, Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana, merusak nama TNI dengan melakukan pembunuhan dan memutilasi korban Vera Oktaria.
“Terdakwa Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat sebagai anggota TNI,” tegasnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Prada DP sontak menangis di ruang persidangan. Bahkan saat Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim menyuruhnya mengulangi hukuman apa yang akan diterimanya, lidah Prada DP seolah kelu untuk menjawab.
“Siap yang mulia, saya dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI,” kata Prada DP terbata-bata sambil terisak mengulangi hukuman yang mengancamnya.
Kemudian Prada DP dipersilakan hakim ketua untuk kembali ke kursinya dan mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Awalnya kuasa hukum terdakwa meminta waktu sampai tanggal 2 September 2019, namun hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut
“Kemarin Oditur kami beri waktu satu minggu, jadi kami beri perlakuan yang sama pula selama satu minggu kepada tim kuasa hukum terdakwa untuk menyusun pledoi. Sidang ditunda sampai hari Kamis tanggal 29 Agustus untuk mendengarkan nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan terdakwa sendiri,” tukas Khazim. (irs)
















