PALEMBANG, fornews.co – Persidangan kasus pembunuhan Vera Oktaria oleh Prada Deri Pramana (DP) kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (08/08). Pada sidang ketiga ini masih melanjutkan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan.
Ada tiga saksi pada sidang hari ini yaitu Arafik (32), Wiwin Safitri (23) dan Nurdin (29). Mereka merupakan pegawai dan pengelola Penginapan Sahabat Mulya di Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin.
Arafik yang bertugas sebagai penjaga malam di penginapan tersebut mulai dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, menerangkan bahwa Prada DP datang bersama Vera Oktaria pada hari Rabu (08/05) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Deri mengetuk kaca tempat penjagaan dan menanyakan ada kamar kosong atau tidak kepada saya. Kemudian saya memanggil kasir dan mengarahkan Deri memesan kamar kepada kasir,” jelasnya.
Arafik menambahkan pada saat itu, Deri memesan kamar sendirian kepada kasir. Sementara Vera berada di halaman penginapan dengan menggunakan pakaian berwarna hitam berdiri di samping sepeda motor berwarna pink.
“Kemudian Deri menemui Vera dan mengajak masuk ke dalam kamar. Tidak terlihat ada paksaan disana. Lalu mereka berdua masuk ke dalam kamar. Kemudian saya kembali tidur sampai pagi,” ujar Arafik.
Pada saat pemesanan kamar kepada kasir, Wiwin Safitri yang bertugas sebagai kasir sekaligus resepsionis menerangkan bahwa Deri Permana tidak menggunakan nama aslinya, melainkan mengaku bernama Dodi yang berasal dari salah satu tempat bernama Karang Agung.
“Kondisinya sudah malam, jadi pada waktu itu tidak memeriksa identitasnya atau KTP. Saya disana kondisinya hanya membantu Ibu mengelola penginapan menggantikan petugas yang pulang kampung,” katanya.
Wiwin menjelaskan, Penginapan Sahabat Mulya terdiri dari 2 lantai. Lantai bawah terdapat 4 kamar dan lantai atas terdapat 11 kamar. Kamar tersebut dibagi dalam dua jenis yaitu dengan fasilitas kipas angin 9 kamar, dan 6 kamar dengan AC.
“Deri memesan kamar dengan kipas angin. Saat check in dia membayar Rp200 ribu, dan saat mau dikasih kembalian nanti saja katanya. Di lantai 2 ada 3 buah kamar kosong yaitu kamar nomor 5, 6 dan 8, saat itu saya kasih saja kamar nomor 6,” terangnya.
Keesokan harinya pada Kamis (09/05), Wiwin mengatakan bahwa suaminya yang bernama Nurdin yang merupakan pengelola penginapan (anak pemilik penginapan) mencium bau tidak enak di depan kamar 6.
“Kami kira bau sampah atau makanan yang belum dibuang. Tapi ketika sudah dibersihkan bau tidak enak itu masih ada,” ujarnya.
Hingga pada hari Jumat (10/05), Nurdin curiga karena bau busuk tercium hingga lantai bawah. Setelah ditelusuri bau tersebut makin menyengat di dekat kamar 6 tempat Prada DP dan Vera menginap.
“Kami langsung melakukan koordinasi, menghubungi pak RT dan RW. Kemudian Pak RW menghubungi pihak kepolisian dan didapatkan ada mayat perempuan didalamnya,” tuturnya.
Sidang ditunda hingga pukul 12.30 WIB dan dilanjutkan pada pukul 13.30 dengan mendengarkan keterangan dari saksi dari Nurdin yang bertugas sebagai pengelola penginapan sekaligus anak dari pemilik Penginapan Sahabat Mulya. (irs)