PALEMBANG, fornews.co – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumsel, Kombes Polisi M Taslim Chaerudin menyampaikan, terhitung mulai hari ini Rabu (14/03/2018), biaya pengesahan tahunan STNK dihapuskan.
Hal ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 yang memerintahkan mulai pukul 00.00 WIB 14 Maret 2018 (hari ini), biaya PNBP pengesahan tahunan STNK sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan. Demikian itu mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2017.
“Pemberlakuan dimaksud berlaku di seluruh Indonesia, tentunya kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran administrasi kenderaan bermotor yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Biaya STNK dihapuskan,” ujar Taslim.
Ia juga telah memerintahkan jajarannya khususnya pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), dengan segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biaya pengesahan tahunan STNK.
Sementara itu, Kepala UPT Bapenda Sumsel Palembang II, Herryandi Sinulingga bersama Pamin III Ditlantas Polda Sumsel, Ipda Yohan Wiranata, mengatakan, jajaran Samsat Palembang II langsung menindaklanjuti intruksi Pembina Samsat berdasarkan surat yang dimaksud.
“Instruksi sudah dijalankan dan langsung kami sosialisasikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kenderaaannya hari ini,” kata Sinulingga.
Ditambahkan Ipda Yohan Wiranata, tadinya pengesahan STNK Tahunan Jenis kenderaan roda empat, tarif dikenakan sebesar Rp50.000 dan tarif pengesehaan STNK sepeda motor Rp25.000.
“Biaya tersebut dihapuskan terhitung mulai tanggal hari ini, kita bersama-sama tim Samsat Palembang II lanngsung tindak lanjut mensosialisasikan bersama-sama di kantor layanan Samsat Palembang II dan Samsat Corner Opi Mall dan Samsat Keliling Palembang II,” tandasnya. (bas)

















