PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa Zukri, (45), Kades Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, divonis penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Saiman SH, MH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (11/12).
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara kepada terdakwa. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan 4,5 tahun oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) Yulius DS.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan ini majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum menentukan sikap,” ujar majelis.
“Kita kurang sependapat dengan majelis hakim tapi kita akan berkoordinasi dengan pimpinan majelis membuktikan Pasal 11. Kami menuntut terdakwa dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” timpal JPU, Julius DS.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa meminta sejumlah imbalan terhadap masyarakat untuk pembuatan dan pengurusan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona). Padahal, Prona ini bersifat gratis.
Namun, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari program pemerintah ini, menggunakan dana dari Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) melalui APBN untuk wilayah Kabupaten Muaraenim senilai Rp875 juta.
Kejadian ini terungkap pada hari Jumat (9/6) lalu di Kantor Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, dimana saksi Abdul Syukur menyerahkan uang sebesar Rp4 juta untuk pengambilan sertifikat atas nama Iding Jaelani dan Sugeng.
Bahkan apabila tidak membayar, maka sertifikat tanah tersebut tidak akan diberikan dengan ketentuan jika belum melunasi maka sertifikat ditahan. (bay)

















