MUBA, fornews.co—Guna menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Musi Banyuasin, Pemerintah setempat segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Menyusul rancangan Perda itu, Pemerintah Muba dan Pengadilan Agama Muba menindaklanjuti kerja sama ditandai pendantanganan MoU berupa sinergi perlindungan perempuan dan anak.
Mengetahui Perda pencegahan perkawinan anak, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi Pemerintah Muba.
“Muba sudah ambil langkah cepat dengan meneken kerja sama. Kami sangat mendukung langkah ini,” kata Menteri PPPA RI, usai meresmikan Puspaga Rumah Cinta di Opproom Pemkab Muba, Rabu (9/6/2021).
Menurut dia, maraknya perkawinan anak harus menjadi perhatian bersama melihat dampak buruk di sektor kehidupan, ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.
Namun, Menteri PPPA itu menekankan, Perda tentang pencegahan perkawinan anak yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi dokumen.
“Tapi diimplementasikan dalam menekan angka pekawinan anak,” tegas Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Ia menyampaikan, selama pandemi wabah virus corona Covid-19 tahun 2020 tercatat sebanyak 64.000 dispensasi perkawinan anak.
“Ini sangat miris dan harus menjadi perhatian kita semua,” ucap Menteri PPPA.
Mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Menteri PPPA, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengakui masih banyak kasus perkawinan anak di daerah.
“Kita tidak memungkiri, jika, kasus pernikahan pada anak di daerah masih saja terjadi. Bahkan menjadi isu nasional,” ungkap Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.
Dengan adanya komitmen dan kerja sama dengan Pengadilan Agama, diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini. (adam)

















