FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

Terima Rp4 M Selama Menjabat Kepala Kantor UPP III Sungai Lumpur, Indrullah Mukhlis Didakwa Tiga Alternatif

Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:45
Terdakwa Indrullah Mukhlis saat mendengarkan JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan, pada sidang di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (14/10/2026).(fornews.co/ist)

Terdakwa Indrullah Mukhlis saat mendengarkan JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan, pada sidang di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (14/10/2026).(fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Terdakwa Indrullah Mukhlis, selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Lumpur, disebut menerima fee sebesar Rp4 miliar dari hasil penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat izin lainnya dari 18 agen kapal.

Fakta tersebut muncul pada surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Sumartha Syamsu SH MH, dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Ciptoadi SH MH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (14/10/2026).

JPU menyebut, bahwa terdakwa Indrullah diduga menerima uang sebesar Rp4.000.150.000 selama menjabat sebagai Kepala UPP Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dari November 2024 hingga Juni 2026. Uang tersebut dari 18 agen kapal yang menggunakan jasa keagenan untuk mengurus penerbitan SPB. Pungutan itu, diduga JPU, dilakukan di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BacaJuga

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Harmizon dan Istri Disebut Satu Terdakwa sebagai Pelaku Utama Kasus Suap Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu

Koordinator pada Kejati Sumsel Abdul Halim Jabat Kajari Barito Timur, Posisi Kajari Palembang dan Muba Bergeser

Load More

Kemudian, kata JPU, terdakwa Indrullah diduga memerintahkan dua orang, yakni Nurdin dan Hairul Azwar, untuk menghubungi agen-agen kapal dan meminta uang operasional atau fee. Untuk jumlah nilai uang yang diminta bervariasi, mulai Rp250.000 hingga Rp2,5 juta dari setiap penerbitan SPB.

Pungutan itu, sambung JPU, seharusnya tidak dikenakan, karena penerbitan SPB hanya mensyaratkan pemenuhan dokumen dan kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan.

“Kami menduga terdakwa Indrullah menggunakan kewenangannya sebagai pejabat yang bertindak selaku syahbandar, untuk mempermudah penerbitan dokumen pelayaran. Apabila agen kapal tidak memberikan uang yang diminta, proses penerbitan SPB diduga akan diperlambat atau dipersulit,” ungkap dia.

Dalam dakwaan ini, JPU setidaknya mencatat ada sebanyak 4.755 SPB diterbitkan untuk 18 agen kapal selama periode November 2024 hingga Mei 2026. JPU juga memaparkan peristiwa penyerahan uang pada Kamis (4/6/2026).

JPU Ryan melanjutkan, bahwa sehari sebelumnya, Indrullah disebut menghubungi Muhammad Said, Direktur PT Rizkia Armada Nusantara (RAN), untuk membahas penyerahan fee penerbitan SPB bagi kapal-kapal yang menggunakan jasa perusahaan itu selama Maret hingga Mei 2026.

Berikutnya, Muhammad Said menyampaikan, bahwa uang sedang dikumpulkan oleh Fandi Ahmad. Dalam komunikasi selanjutnya, Fandi menyanggupi penyerahan uang sebesar Rp20 juta dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Hairul Azwar.

Lalu pada 4 Juni 2026, Fandi bertemu Hairul di depan kantor pusat PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Jalan Mayor Zen, Palembang. Pada pertemuan itu, Fandi diduga menyerahkan amplop cokelat berisi uang tunai Rp20 juta kepada Hairul.

Setelah penyerahan itu, tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengamankan Indrullah dan Hairul Azwar di rumah Hairul di kawasan Kalidoni, Palembang. Ketika diamankan, pihak Kejati Sumsel ditemukan uang tunai Rp20 juta dan uang lainnya sebesar Rp123,2 juta.

Nah dalam dakwaan, uang itu disebut sebagai bagian dari fee yang diterima Indrullah dari agen-agen kapal.

Kemudian, JPU menjelaskan penggunaan uang yang diduga diterima Indrullah dengan total Rp4.000.150.000.

Dari jumlah itu, sebesar Rp1,461 miliar disimpan dalam sejumlah rekening bank. Sebanyak Rp143,2 juta ditemukan tersimpan saat pengamanan, sedangkan Rp1,840 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional kantor dan keperluan sehari-hari.

JPU menduga, sebagian uang dibagikan kepada sejumlah pihak, yakni Hairul Azwar sebesar Rp90 juta, Nurdin Rp114 juta, Ade Marzuki Rp104,5 juta, Heri Priyantoro Rp114 juta, dan Aidil Putrah Rp133 juta.

Dari perbuatan tersebut, terdakwa Indrullah didakwa dengan tiga alternatif dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Ketiga, Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang dicantumkan dalam surat dakwaan.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Indrullah melalui tim kuasa hukumnya langsung menyampaikan bantahan dakwaan JPU atau eksepsi. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: agen kapalIndrullah MukhlisKantor UPP Kelas III Sungai LumpurKejati SumselSurat Persetujuan Berlayar
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pondok-pondok di Dua Kecamatan yang Diduga Sarang Narkoba Digerebek Tim Gabungan Polres Muratara

Terdakwa Indrullah Mukhlis saat mendengarkan JPU Kejati Sumsel membacakan dakwaan, pada sidang di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (14/10/2026).(fornews.co/ist)
Metropolis

Terima Rp4 M Selama Menjabat Kepala Kantor UPP III Sungai Lumpur, Indrullah Mukhlis Didakwa Tiga Alternatif

Rabu, 14 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co - Terdakwa Indrullah Mukhlis, selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sungai Lumpur, disebut menerima fee...

Read more
Tim gabungan Polres Muratara saat melakukan penggerebekan di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, pada Selasa (13/10/2026) malam. (fornews.co/ist)

Pondok-pondok di Dua Kecamatan yang Diduga Sarang Narkoba Digerebek Tim Gabungan Polres Muratara

Rabu, 14 Oktober 2026
Praktisi Hukum dan mantan Aktivis Sumsel, Dr (C) Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH. (fornews.co/ist)

Tak Hanya Usut Tuntas Pengeroyokan Mahasiswa dan Jurnalis, Sofhuan Desak Kapolda Tangkap Penjahat Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026
Ketua DPW PGK Sumatera Selatan, Firdaus Hasbullah, SH, MH. (fornews.co/ist)

Dukung Mahasiswa Cipayung Plus Palembang, PGK Sumsel Minta Hukum Tegas dan Adil Bentrok di Mapolda

Selasa, 13 Oktober 2026
Kondisi jurnalis Tribun Sumsel, Rahmat Kurniawan, saat mendapat perawatan di RS Bhayangkara, Palembang, Selasa (13/10/2026). (fornews.co/ist)

Jurnalis dan Mahasiswa Dianiaya di Depan Mapolda Sumsel, AJI Palembang Minta Tangkap dan Adili Seluruh Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In