KAYUAGUNG, fornews.co – Pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor : 624/II/2020 tentang pelonggaran aktivitas di sejumlah tempat salah satunya tempat ibadah, sejumlah pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya mulai membuka tempat ibadah.
Salah satu yang terlihat pada Kamis (04/06) adalah dibukanya Masjid Agung Sholihin Kayuagung untuk melaksanakan ibadah. Meski telah dibuka, tempat-tempat ibadah ini diwajibkan untuk memperhatikan beberapa hal seperti menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jemaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.
Sementara bagi jemaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker sejak dari rumah, membawa sajadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar. Terkhusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid.
Melalui surat edarannya, Bupati OKI, H Iskandar SE menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi lingkungan rumah ibadah terhadap COVID-19. Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan
Sementara bagi tempat ibadah yang dilingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara berjamaah. Melalui surat tersebut Iskandar juga menghimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin,
di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, ditempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan.
Salah seorang jamaah di Masjid Agung Sholihin Andi mengaku senang dengan dibukanya kembali masjid untuk kegiatan ibadah. “Alhamdulillah bisa solat dimasjid lagi meski harus mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Semoga wabah ini segera selesai,” ujarnya. (rif)
















