PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna LI (51). Rapat ini dibuka langsung oleh Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel M Yansuri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (19/11).
“Terima kasih atas tanggapan yang disampaikan oleh fraksi masing-masing, baik pertanyaan, harapan, imbauan, kritik, saran dan dukungan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD melalui juru bicaranya masing-masing,” kata HD.
Dalam kesempatan ini, HD menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, di antaranya untuk Fraksi PDI Perjuangan, terkait dengan pembangunan jalan Batu Kuning yang saat ini mengalami amblas, yang juga merupakan sebagian jalur alternatif, karena sedang dibangunnya kurup di wilayah Lubuk Batang.
“Ruas Jalan Kurup –Batu Kuning sudah diakomodir pada Perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan akan dilanjutkan kembali pada tahun anggaran 2019,” tutur HD.
Kemudian, terkait dengan angkutan batubara yang masih beroperasi di jalan Kabupaten Muaraenim menuju Kota Prabumulih dan menuju Kota Palembang. HD menjelaskan bahwa, Gubernur Sumsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang pencabutan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara melalui Jalan Umum.
HD juga mengatakan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Muaraenim, POM II Sriwijaya , Polres Muaraenim, BPTD Wilayah VII Sumsel Babel Kementerian Perhubungan pada tanggal 8-10 November 2018, telah melakukan pengawasan di Kabupaten Muaraenim terhadap angkutan batubara, dan dari hasil pengawasan kondisi real di lapangan, tidak terdapat lagi truk angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dari Kabupaten Muaraenim menuju Kota Palembang.
Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem, mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampikan terkait dengan diaktifkannya kembali P3N di Provinsi Sumsel yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Sebagaimana kita ketahui, selama ini pengurus P3N merupakan tokoh agama di lingkungan masyarakat. Dengan diaktifkannya kembali P3N oleh Pemerintah Provinsi Sumsel, secara otomotis kesulitan untuk melaksanakan pernikahan akan sesuai rencana, dan tidak menunggu jadwal KUA,” kata juru bicara Fraksi Partai Nasedem.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengungkapkan dukungannya terkait Pergub
Larangan Angkutan Batubara di Jalan Umum. “Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan terkait dengan dicabutnya peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan Batubara di jalan umum,” imbuhnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Hanura melalui juru bicaranya mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang disampaikan terkait rancangan APBD Provinsi Sumsel tahun Anggaran 2019 yang ditetapkan sebesar Rp9,7 triliun yang mengalami peningkatan sebesar Rp476,013 miliar atau 5,15%.
“Terkait dengan hal tersebut akan tetap menjadi perhatian dan upaya kami,” kata jubir Fraksi Partai Hanura.
Selanjutnya, jubir Fraksi Partai Hanura mengatakan sependapat terhadap iimbauan yang disampaikan agar Pemerintah Provinsi Sumsel mengedepankan skala prioritas dan melakukan efisiensi dalam penggunaan anggaran, sehingga kepentingan rakyat bisa diakomodir dengan maksimal, dengan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen ke 4 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Hal tersebut akan menjadi perhatian kami dan untuk itu diucapkan terima kasih,” imbuhnya.(bas)

















