
KAYUAGUNG-Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten OKI mencatat sepanjang tahun 2015 hingga semester I/2016 setidaknya ada 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian abdi negara itu lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat baik pidana umum maupun korupsi.
“Sejak tahun 2015 hingga 2016 ini setidaknya sudah 12 PNS yang diberhentikan. Bahkan saat ini terus bertambah. Tidak tahu pasti berapa lagi yang menyusul menginggat masih berproses,” kata Sekretaris BKD OKI, Hajar di BKD OKI, kemarin.
Hajar melanjutkan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan 12 PNS tersebut beragam. Mulai dari korupsi hingga tersandung pidana umum seperti kasus penggelapan, dan lainnya.
Berdasarkan aturan, masih kata dia, PNS yang terlibat korupsi otomatis langsung dipecat tanpa pengecualian.
“Ya, berapapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim langsung dipecat. Jadi kalau masalah korupsi tidak ada toleransi kalau sudah divonis bersalah berapapun hukumannya tetap diberhentikan,”terangnya.
Lain halnya dengan PNS yang tersangkut dengan pidana umum, kata dia, berdasarkan aturan PNS yang terjerat kasus pidana umum dapat dipecat kalau tuntutan terhadap bersangkutan diatas empat tahun.
“Untuk pidana umum kalau tuntutannya dibawah empat tahun tidak dapat dipecat. Hanya saja tetap diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau sebagainya,”jelas Hajar.
Dia mengaku pihaknya bisa memberikan sanksi kepada PNS jika melanggar hukum ataupun melanggar disiplin pegawai.
“Kami memberikan sanksi itu berdasarkan dari laporan inspektorat dan amar putusan dari pengadilan,”jelasnya.(fian)
















