PALEMBANG, fornews.co-Terdakwa dugaan kasus pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah, Rani Arvita (37), divonis pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu,majelis hakim menjatukan denda sebesar Rp 100 juta dana subsider 2 bulan penjara.
“Menyatakan, terdakwa Dr Rani Devita SH MH terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 hurup a UU RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun bagi terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim Paluko Hutagalung SH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11).
Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsah Alam dan kawan-kawan, menyatakan akan pikir-pikir dulu dan melaporkan hasil sidang tersebut kepada pimpinan. Karena, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rani 5 tahun dengan menjerat pasal 12 hidup a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Yan Iskandar dkk menerangkan, karena tuntutan yang dibuat JPU terhadap klien mereka, maka majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pasal 11. Namun, kalau inisiatif meminta dari klien mereka tidak akan terjadi, jika tidak ada dari pihak pemberi. Dari putusan ini JPU bisa melihat pihak pihak yang menjebak klien kami.
“Apa yang dituntut oleh JPU tidak terbukti dan klien kami hanya dijebak. Itu poin penting dalam persidangan, kita akan pikir pikir sebelum menentukan sikap. Namun, dengan putusan ini bisa menyangkal tuduhan terhadap klien kami dan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim,” terangnya.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Rani mengatakan, mohon maaf bila ada pihak yang tersakiti dan menyerahkan semua kepada kuasa hukum, serta memberikan aspirasi kepada majelis hakim. “Saya tidak ada niat menuntut orang yang sudah menzholimi dan saya serahkan kepada Allah. Untuk status PNS saya serahkan kepada pimpinan,” kata, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pertahanan Kota Palembang itu. (bay)

















