FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

    Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

    MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, saat menyampaikan sambutannya dalam  "Aksi Nyata Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV)" di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22/4/2026). (foto fornews.co/kemenpar)

    483 Skema Okupasi Perkuat Standar Kompetensi SDM Pariwisata

    MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor BMKG, Jakarta, Rabu, 22 April. (foto fornews.co/kemenhut)

    Kemenhut dan BMKG Perkuat OMC untuk Cegah Karhutla

    Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan Kawasan Inti Sumbu Filosofi di Hotel Royal Darmo Malioboro Jogja pada Rabu siang, 22 April.

    Pariwisata Jogja Terimbas Akses Kendaraan yang Buruk

    Peringatan Hari Kartini, THE 1O1 Yogyakarta Tugu Gelar Kegiatan bersama Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Terbukti Pungli, Rani Arvita Divonis Dua Tahun Penjara

Selasa, 14 November 2017 | 16:51
A A
Terdakwa dugaan kasus pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah, Rani Arvita (37), mendengarkan Ketua Majelis Hakim Paluko Hutagalung SH membacakan amar putusan, pada sidang di PN Palembang, Selasa (14/11). (ist)

Terdakwa dugaan kasus pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah, Rani Arvita (37), mendengarkan Ketua Majelis Hakim Paluko Hutagalung SH membacakan amar putusan, pada sidang di PN Palembang, Selasa (14/11). (ist)

PALEMBANG, fornews.co-Terdakwa dugaan kasus pungutan liar (pungli) sertifikat kepemilikan tanah, Rani Arvita (37), divonis pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu,majelis hakim menjatukan denda sebesar Rp 100 juta dana subsider 2 bulan penjara.

“Menyatakan, terdakwa Dr Rani Devita SH MH terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 hurup a UU RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun bagi terdakwa,” ungkap Ketua Majelis Hakim Paluko Hutagalung SH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/11).

Setelah Majelis Hakim membacakan amar putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsah Alam dan kawan-kawan, menyatakan akan pikir-pikir dulu dan melaporkan hasil sidang tersebut kepada pimpinan. Karena, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rani 5 tahun dengan menjerat pasal 12 hidup a UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Load More

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Yan Iskandar dkk menerangkan, karena tuntutan yang dibuat JPU terhadap klien mereka, maka majelis hakim menjatuhkan vonis pidana pasal 11. Namun, kalau inisiatif meminta dari klien mereka tidak akan terjadi, jika tidak ada dari pihak pemberi. Dari putusan ini JPU bisa melihat pihak pihak yang menjebak klien kami.

“Apa yang dituntut oleh JPU tidak terbukti dan klien kami hanya dijebak. Itu poin penting dalam persidangan, kita akan pikir pikir sebelum menentukan sikap. Namun, dengan putusan ini bisa menyangkal tuduhan terhadap klien kami dan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim,” terangnya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Rani mengatakan, mohon maaf bila ada pihak yang tersakiti dan menyerahkan semua kepada kuasa hukum, serta memberikan aspirasi kepada majelis hakim. “Saya tidak ada niat menuntut orang yang sudah menzholimi dan saya serahkan kepada Allah. Untuk status PNS saya serahkan kepada pimpinan,” kata, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pertahanan Kota Palembang itu. (bay)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembangsumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Belman Jabat Karo Kesra, Sekda Sumsel Ajak Pejabat Lakukan Hal Ini

Next Post

Tak Temukan Unsur Penistaan Agama, Sakim Tetap Diproses Dugaan Pelanggaran Ini

Please login to join discussion
Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie saat menerima perwakilan KSPSI lewat jalur dialogis di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (1/5/2026). (iNewspalembang.id/foto: ist,)
Metropolis

Tak Turun ke Jalan, KSPSI Pilih Jalur Dialogis Sampaikan 5 Tuntutan ke Gubernur dan Ketua DPRD Sumsel

Jumat, 1 Mei 2026

PALEMBANG, fornews.co — May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel...

Read more
MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

Jumat, 1 Mei 2026
MENKOMDIGI Meutya Hafid didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Fifi Aleyda Yahya dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar melakukan konferensi pers bersama VP Global Public Policy Nicky Jackson Colaco di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

Roblox Menyatakan Patuh pada Aturan Perlindungan Anak lewat PP TUNAS

Jumat, 1 Mei 2026
WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

Rabu, 29 April 2026
IMAT BADRUDDIN selaku pendiri Jogja Spark mempresentasikan tujuan, visi dan misi, Jogja Spark sebagai pusat inkubasi bagi talenta kreatif Indonesia untuk terakses ke industri internasional di lantai satu Gedung PDIN, Selasa, 28 April 2026. (foto fornews.co/adam)

Jogja Spark Bangun Jalur ke Industri Global Mengakhiri Kreativitas yang Terisolasi

Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In