FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Terdakwa Kepemilikan 20 Kg Sabu Asal Negeri Jiran Berharap Tidak Dihukum Mati

Rabu, 5 April 2017 | 22:20
Terdakwa Kepemilikan 20 Kg Sabu Asal Negeri Jiran, Gery dan Aron, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (05/04).

Terdakwa Kepemilikan 20 Kg Sabu Asal Negeri Jiran, Gery dan Aron, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (05/04).

 

 

Terdakwa Kepemilikan 20 Kg Sabu Asal Negeri Jiran, Gery dan Aron, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Rabu (05/04).

PALEMBANG, fornews.co – Kuasa hukum terdakwa Chong Kim Tian alias Gery (27) dan Aron A Chew alias Aron (22) dua warga negara Malaysia, Bambang Trisnanto meminta kepada hakim agar kliennya tidak dihukum mati sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BacaJuga

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Kabar Gembira, Jumat Besok Flyover Sekip Ujung Palembang Dibuka untuk Umum

Sempatkan Buka Muktamar IMM di Palembang, Jokowi: Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Organisasi Penting

Load More

Demikian itu disampaikan Bambang, pada sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa yang dituntut hukuman mati olej JPU karena terbukti memiliki 20 kilogram (kg) lebih (20.648 gram) narkoba jenis sabu, sebagaimana Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Palembang, Rabu (05/04).

Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengatakan dakwaan untuk kedua kliennya haruslah memiliki pembuktian yang nyata. “Dari hasil dakwaan yang dilempar jaksa, saksi untuk kedua terdakwa sama sekali tidak mengetahui jika barang yang dibawa terdakwa akan dijual. Artinya, hanya menyimpan tanpa ada transaksi,” ujarnya.

Apalagi lanjut dia, dengan menempatkan terdakwa Aron, sebagai saksi untuk terdakwa Gery, sangat tidak beralasan di mana keduanya sama-sama terdakwa dalam kasus yang sama. Ini menandakan jika JPU tidak mempunyai saksi mahkota yang dapat menerangkan apa sesugguhnya perbuatan yang dilakukan terdakwa Gery. “Keduanya tidak memiliki saksi yang kuat, sehingga dakwaan yang diberikan yakni Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika tidak tepat,” jelasnya.

Lanjut Bambang, terlepas dari dakwaan maupun tuntutan tersebut, sebagai kuasa hukum dirinya berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan tuntutan JPU dengan meminta bebas bagi kedua kliennya. “Hukumam mati terlalu berat. Atas nota pembelaan yang sudah kita beberkan semoga bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” harapnya.

Untuk diketahui, perbuatan dua warga negeri Jiran (Malaysia), terungkap pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 10.00 WIB di Kosan di jalan Kareat. Berawal dari terdakwa yang datang pada 18 September 2016 ke Palembang, bersama dengan Clementain alias Bobi ke Zuri Ekpress.

Lalu pada 21 September 2016, terdakwa bersama Bobi check out dari Zuri Ekpress dan kembali lagi ke Palembang, dan kembali ke Zuri Ekpres untuk menginap. Terdakwa disuruh oleh Bobi, untuk mengambil tas di hotel Tiara. Setelah diambil terdakwa disuruh membeli koper dimana isi tas semua dipindahkan ke koper.

Setelah itu, terdakwa bersama Bobi pindah ke hotel Wisata, lalu terdakwa mengajak terdakwa Aaron, untuk ke kamar kos yang ada di Jalan Karet. Terdakwa Aron menjaga tas tersebut di kosan sementara terdakwa Chong kembali ke Malaysia. Namun, begitu kembali lagi ke Palembang, untuk memindahkan koper tersebut, keduaanya ketahuan oleh anggota Bareskrim Polri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 paket sabu dengan berat keseluruhan 20.648 gram.

Kedua terdakwa mengaku kalau dirinya sekedar menghantarkan barang tersebut dan dijanjikan uang Rp10 juta. Dimana Rp3,5 juta sudah diterima, dan sisanya akan diberikan setelah berhasil mengantarkan barang. (bay)

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Darurat NarkobaFeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Minta Uang Sekolah Anak ke Mantan Suami, Malah Dianiaya Istri Muda

Next Post

Mediasi Sengketa Lahan, Pemkab Muba Desak PT Hindoli Serahkan Peta Rincikan

Kondisi kabut asap pekat dampak karhutla di Kota Palembang di pertigaan lampu merah Jalan Soekarno Hatta, Minggu (4/10/2026) malam. (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metropolis

IALI Ungkap Penanganan Karhutla di Sumsel Harus Jadi Peringatan Serius

Senin, 5 Oktober 2026

PALEMBANG, fornews.co – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) tidak cukup hanya dilakukan ketika api...

Read more
Pasangan ayah S dan anak perempuan kandung DM, yang membuang bayi hasil hubungan mereka di Musala Desa SP-9, usia diamankan Polres Muratara. (fornews.co/ist)

Polres Muratara Sebut Bayi yang Dibuang di Musala Desa SP-9 Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Sabtu, 3 Oktober 2026
Langkah PHR Zona 4 memadukan inovasi batch drilling dengan dual completion berbuah manis, hasil initial flow test menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD. (fornews.co/ist)

Buah Manis Kombinasi Batch Drilling dan Sual Completion, Produksi Minyak di Sumur GNK-114 Capai 5.605 BOPD

Jumat, 2 Oktober 2026
JPU Kejati Sumsel menghadirkan 9 saksi pada sidang perkara dugaan korupsi distribusi semen SMBR, di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (01/10/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Mantan Dirut SMBR Jadi Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Semen, Ungkap Soal Plafon Kebijakan

Kamis, 1 Oktober 2026
Tersangka kurir narkoba IPJ bersama barang bukti sabu seberat 51 gram, usai diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Muratara, Selasa (29/9/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Kedapatan Bawa 51 Gram Sabu, Petualangan Kurir Narkoba Ini Berakhir di Polres Muratara

Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In