PALEMBANG, Fornews.co – Sidang perkara kasus dugaan suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim terhadap terdakwa Robby Okta Fahlevi kini dilanjutkan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Selasa (28/01).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Robby Okta Fahlevi divonis penjara selama tiga tahun dengan denda Rp 250 juta.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Bombongan Silaban yang diwakilkan Hakim Abu Hanifah saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Selasa (28/01).
Kepada terdakwa, memiliki hak untuk menolak atau menerima putusan tersebut begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Putusan selesai dan sidang ditutup,” singkatnya.
Sebelumnya, terdakwa Robby Okta Fahlevi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Tuntutan ini diberikan karena terdakwa terbukti bersalah melakukan suap pemberian fee sebesar 15 persen dengan menyetujui syarat dari Ahmad Yani selaku Bupati untuk memuluskan pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim. (lim)

















