PALEMBANG, Fornews.co – Penyuap Bupati Muara Enim pada proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Robby Okta Fahlevi akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim, Abu Hanifah yang mewakili Bongbongan Silaban di Pengadilan Negeri Klas A1 Palembang, Selasa (28/01).
Tangisan pun pecah sesaat mendengarkan vonis tersebut. Peluk haru istri dan keluarga yang tak terbendung mewarnai ruang persidangan.
“Maafkan saya,” bisik Robby kepada Istri dan orangtuanya sambil memeluk mereka.
Robby pun menanggapi putusan yang diberikan hakim terhadapnya. Ia mengakui jika dirinya salah dan berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah profesional menangani kasus ini sehingga memberikannya pelajaran berharga baginya dan keluarganya.
“Banyak pelajaran yang saya petik, Saya minta maaf kepada Kabupaten Muara Enim dan Indonesia,” katanya didampingi sang istri.
Ia mengaku akan berpikir terlebih dahulu untuk mengambil tindakan terhadap vonis yang diberikan. Jika memang vonis tersebut yang terbaik dari Allah maka dirinya pun ikhlas untuk menerimanya.
“Terima kasih banyak semuanya,” singkatnya sembari meninggalkan ruang persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi mengaku puas terhadap putusan yang diberikan hakim. Karena, sudah sesuai dengan tuntutan yang diberikan pihaknya terhadap terdakwa Robby Okta Fahlevi.
Saat ini, pihaknya masih akan mempelajari dokumen yang ada dan tidak menutup kemungkinan akan mengejar nama yang telah disebutkan majelis hakim seperti Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Juarsyah, Wakil Bupati Muara Enim, dan Aries HB ketua DPRD Muara Enim.
“Memang ada beberapa nama yang disebutkan tadi. Tapu kami akan pelajari dulu apakah ada jilid dua nantinya,” tutupnya. (lim)

















