SURABAYA, fornews.co-Pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan bertata krama, dan kebebasan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019, yang digelar di Grand City, Surabaya, Sabtu (09/02) pagi.
Atas dasar itu, Presiden Jokowi mengajak pers untuk terus meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat, meneguhkan jati dirinya mengedukasi masyarakat, meneguhkan jati dirinya untuk tetap melakukan kontrol sosial, untuk terus memberikan kritik-kritik yang konstruktif.
“Kalau pemerintah aktif membangun well informed society, jangan buru-buru dianggap sebagai sebuah kampanye atau pencitraan. Itu adalah bagian dari upaya untuk membentuk masyarakat yang sadar informasi. Saya berharap media menjadi amplifier atas informasi tentang pembangunan, termasuk kekurangan yang harus dibenahi bersama-sama,” terangnya.
Pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 itu juga, Jokowi menerima penghargaan Kemerdekaan Pers. Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Penanggung jawab peringatan Hari Pers Nasional 2019, Margiono mengatakan, penghargaan Kemerdekaan Pers diberikan karena Presiden Jokowi dinilai sudah menjamin kebebasan pers, dan memiliki kepedulian terhadap perkembangan pers nasional.
“Biarkan ini keinginan dari kami untuk memberikan apresiasi kepada pejabat tertinggi negara. Karena tidak pernah mencederai kehidupan pers dan selalu mendukung kemerdekaan pers,” katanya. (tul)

















