
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Meski telah memastikan seluruh gubernur yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang, telah mengajukan surat cuti.
“Semua sudah, walaupun kami masih menunggu bagaimana keputusan MK atas gugatan gubernur DKI, tapi undang-undang mensyaratkan pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh KPU, dia harus mengajukan cuti sampai selesainya Pilkada,” ungkap Tjahjo di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa, (27/9).
Sesuai data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilkada serentak 2017 ini, ada tujuh)provinsi yang menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dari ketujuh provinsi itu hingga penutupan pendaftaran pada 23 September 2016 pukul 22.00 WIB lalu, terdapat 16 pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak. Satu calon maju melalui jalur independen, sementara 15 sisanya maju melalui jalur partai politik.
Gubernur petahana yang maju kembali dalam Pilkada serentak 2017 nanti, dr H Zaini Abdullah (Aceh); Rustam Effendi (Bangka Belitung); Basuki Tjahaja Purnama (DKI Jakarta); Rano Karno (Banten); dan Rusli Habibie (Gorontalo).
Terkait dengan pelaksana tugas (plt) di tingkat provinsi, Tjahjo Kumolo menyatakan, akan diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Sekretaris Daerah (Sekda). Sedangkan di tingkat kabupaten/kota akan diambil alih oleh pejabat eselon dua.
“Pada saat yang bersangkutan pencalonannya nanti diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dia harus mengajukan cuti sampai selesainya pilkada, dan Plt nya bisa dari kemendagri bisa dari sekda yang bersangkutan. Sedangkan untuk kota kabupaten yang penting pejabat eselon dua di masing masing daerah,” ungkap Tjahjo, seperti dikutip dari setkab.go.id.
Tjahjo mengingatkan, hal terpenting dalam Pilkada serentak ini adalah saling menjaga rasa kebersamaan, persatu dan kesatuan. Mendagri mengaku telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta pihak kepolisian untuk menindak tegas terhadap kemungkinan munculnya provokator-provokator. (tul)
















