
PALEMBANG-Panitia khusus (Pansus) V yang membahas Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Keparawisataan Provinsi Sumsel (Ripparprov) telah membuat zona-zona pembangunan parawisata.
Ketua Pansus V Ir Holda Msi menerangkan, ada dua tahap pembangunan induk parawisata untuk mewujudkan Sumsel menjadi destinasi parawisata, yakni tahap 2016-2020 dan 2020-2025. “Dari arah itu, pihaknya membuat lima zona, yakni zona Palembang – Banyuasin – Muba dan sekitarnya, Pali – Prabumulih – Muaraenim dan sekitarnya, Mura – Linggau – Muratara dan sekitarnya, OI – OKI dan sekitarnya, Pagaralam – Lahat – Empat Lawang dan sekitarnya, serta OKU Timur-OKU Selatan dan sekitarnya,” terangnya.
Holda menjelaskan, Raperda Ripparprov ini bertujuan agar arah perencanaan pembangunan parawisata bisa menjadi dokumen parawisata. Mulai dari destinasi, pemasaran, industri dan kelembagaannya. “Tapi untuk membangun Ripparprov ini butuh dukungan, termasuk kabupaten/kota yang punya aset masing-masing,” jelasnya.
Jadi, sambungnya, perlu ada integrasi dan sinergitas antara usaha parawisata dan pelaku keparawisataan. Tentu, dengan melibatkan seluruh stakeholders, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Termasuk perlunya mengembangkan bentuk-bentuk insentif yang dapat menimbulkan minta dari para investor, untuk berinvestasi di bidang parawisata di Sumsel. “Penekanan Raperda Ripparprov ini yanga danya keterlibatan SKPD lain, itu makanya adanya sinkronisasi,” tukasnya.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Hasbi Assidiqi menambahkan, bahwa semangat dari perda ini agar pembangunan parawisatata tertata dengan baik, artinya kabupaten/kota tidak bergerak sendiri sendiri. “Setelah ini kami akan melakukan kunjungan ke Dinas Parawisata dan DPRD Bali, kemudian ke Jakarta. Mengapa ke Bali, karena kami ingin melihat bagaimana peran masyarakat disana mendukung penuh parawisata dan bagaimana mereka menjaga aset aset wisata itu sendiri,” tutupnya. (tul)
















