YOGYA, fornews.co—Operasi Pekat Progo 2022 diberlakukan, Dirreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal termasuk menjaring seorang DJ wanita berinisial ST karena terlibat kasus prostitusi online.
Dilansir dari suara.com seorang kepala pejabat polisi divisi kriminal provinsi setempat mengatakan selama 10 hari pihaknya telah mengungkap sebanyak 83 kasus dengan 93 tersangka berikut 1.300 barang bukti.
Terjaringnya disjoki (DJ) perempuan itu lantaran terbukti menawarkan wanita pekerja seks komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang melalui media sosial.
“Jadi, mucikari ini menawarkan jasa PSK di timnya mereka. Caranya dengan menyampaikan di WA,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (25/4/2022).
Setelah ada kesepakatan dari keduanya, sambungnya, PSK kemudian dikirim ke hotel tertentu sesuai kesepakatan.
Diketahui tersangka ST telah tiga kali menawarkan PSK ke para lelaki hidung belang.
Di antara pekerja seks yang ditawarkan ST diketahui juga berprofesi sebagai disjoki dengan tarif Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
ST ditangkap polisi usai melakukan bisnis prostitusi di salah satu hotel di Kota Yogya.
Belakangan ST diketahui sebagai model video klip.
Dalam operasinya sejak 14-23 April, Polisi juga mengamankan 18 tersangka prostitusi beserta 26 barang bukti.
Barang bukti itu di antaranya uang tunai, alat kontrasepsi, ponsel, bed cover dan kunci kamar.
Atas perbuatannya, ST dijerat hukum dengan Pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 296 KUHP dengan diancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (adam)