PALEMBANG, fornews.co – Masih ingat dengan Junaidi alias Edi (60), tersangka penikam mantan istri dan anak tirinya dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat di halaman Sekolah Islam Terpadu (SIT) AR Ridho, pada Rabu (11/5/2022) lalu.
Nah, Unit Reskrim Polsek Kalidoni akhirnya berhasil meringkus tersangka Junaidi, di tempat persembunyiannya di salah satu rumah makan di Kabupaten OKI, Jumat (27/5/2022) sore. Tersangka sendiri hendak melarikan diri dengan membawa anaknya yang masih berusia 7 tahun dari mantan istrinya tersebut.
Menurut Kapolsek Kalidoni, AKP Dwi Angga Cesario, PP, SIK, MSi, tersangka tersinggung lantaran mantan istrinya tanpa izin menemui anaknya di sekolah tersebut.
Saat kejadian, sambung dia, korban datang ke sekolah bersama anak tirinya, yang ingin mengantarkan makanan. Ketika korban berada di halaman sekolah, langsung diserang tersangka secara membabi buta.
“Saat kabur tersangka membuang seluruh alat komunikasi hingga kita kesulitan melacak keberadaannya,” kata AKP Dwi didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaufik, SH, saat merilis ungkap kasus, Senin (30/5/2022).
Dwi mengungkapkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sementara, tersangka Junaidi mengakui perbuatannya dan beralasan khilaf telah melakukan penikaman terhadap kedua korban.
“Saya khilaf Pak. Saat kejadian, saya hendak menjemput anak yang memang sekolah di situ. Saat melihat mantan istri dan anak tiri, aku langsung gelap mata dan mencabut pisau lipat sepanjang 20 cm. Pisau itu biasa saya pakai untuk memotong pucuk daun dan buah di kebun,” ujar tersangka berkilah. (aha)

















