PALEMBANG, fornews.co – Usai Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi, diambil sumpah jabatan, Gubernur Sumsel, Herman Deru langsung memberikan tiga penting.
Herman Deru menyampaikan, bahwa seorang Pj adalah penjabat Bupati atau Kepala Daerah yang mengisi kekosongan jabatan. Pj punya tanggung jawab yang hampir sama dengan bupati defenitif, sehingga harus mengayomi dan memberikan perlindungan terhadap kelangsungan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kemudian Plh (Pelaksana Harian), Plt (Pelaksana Tugas) maupun Pj (Penjabat), bukan pejabat politik. Melainkan pejabat karier, sehingga mereka memiliki kewajiban melaporkan hasil kinerjanya kepada Gubernur dalam 90 hari atau tiga bulan. Laporan itu berupa keadiministrasian atau grafik angka selama penjabat mengemban jabatannya,” tegas dia.
Hal yang sangat penting, jelas Herman Deru, setelah ini meminta Pj Bupati Muba segera melakukan transformasi penggunaan listrik warga yang menggunakan listrik dari BUMD Muba yaitu PT Muba Elektrik Power untuk kembali ke PLN.
“Karena hal ini tak lain untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang ada di tujuh kecamatan di Muba yang pernah mengeluhkan masalah ini langsung kepada saya,” jelas dia.
Tak lupa, Herman Deru juga mengingatkan Pj Bupati Muba, Apriyadi, agar betul-betul memperhatikan angka kemiskinan di Muba, yang memberikan kontribusi cukup besar bagi angka kemiskinan di Sumsel.
Pelantikan Pj Bupati Muba ini ditandai pembacaan Surat Keputusan (SK) Mendagri, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan penjabat Muba, sekaligus pelantikan Pj Ketua TP PKK Kabupaten Muba.
Selanjutnya Gubernur Sumsel Herman Deru melakukan penyematan tanda jabatan serta menyerahkan surat keputusan dan penandatanganan fakta integritas. (aha)
















