YOGYA, fornews.co—Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan dengan tepat waktu menjadi bukti kepedulian perusahaan kepada karyawan.
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono ST MT, meminta perusahaan untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait THR yang wajib diberikan kepada pekerjanya.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan tepat waktu,” ucapnya, Jum’at (22/4/2022).
Menurut Ketua KSBSI DIY harus ada sanksi tegas terhadap pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya pada H-5 lebaran tahun ini.
Pemberian THR yang terlambat akan sangat menyusahkan karyawan maupun pekerja.
Pihaknya memastikan adanya peraturan jelas terkait THR yang dikeluarkan pemerintah.
“Maka dari itu jika pengusaha atau perusahaan terlambat dalam memberikan THR akan menyusahkan pekerjanya,” tegas Dani.
Hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan terhadap karyawan atau pekerjanya.
“Tanpa mereka perusahaan tidak akan mampu hidup.”
Dani menegaskan bagi perusahaan ataupun pengusaha yang melalaikan kewajibannya memberikan THR kepada karyawan akan berurusan dengan hukum. Bahkan hukum di akhirat.
“Adapun jika tidak dibayarkan akan dikenai sanksi ranah hukum bahkan sampai di akhirat,” pungkasnya. (adam)
















