SEKAYU, fornews.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba segera menggulirkan dana sebesar Rp300 juta untuk tiap kelurahan pada awal taun 2019 nanti. Namun, peruntukan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) itu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba, Richard Cahyadi AP MSi, menyebutkan bahwa bantuan dana kelurahan tersebut diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat yang belum bisa tercover oleh pemerintah kabupaten, sesuai dengan kemampuan dana kelurahan yang teralokasi di tahun berjalan.
“Tapi kita masih menunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) pengunaan dana tersebut. Namun, kemungkinan besar untuk teknis pencairan mengadopsi sistem pencairan dana desa, yang akan dilakukan pencairan sebanyak tiga triwulan yakni Maret – Juni tahap 1, Juni – Agustus tahap 2, dan Agustus – Oktober tahap 3,” katanya, Rabu (26/12).
Richard mengakui, untuk peruntukkan penggunaan dana kelurahan nantinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Jika dana kelurahan dimaksud sudah keluar, tentunya akan segera distribusikan ke kelurahan masing-masing sesuai regulasi yang berlaku.
“Bantuan dana kelurahan itu nantinya diperuntukkan bagi 13 kelurahan yang berada di Kabupaten Muba. Besarannya Rp300 juta untuk setiap kelurahan, dan kemungkinan akan mulai direalisasikan pada awal Tahun 2019 mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin menyampaikan, 0dana kelurahan nantinya diharapkan dapat menunjang percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Muba, melalui kelurahan-kelurahan sebagai ujung tombak terdepan di tingkat pemerintahan. “Melalui dana kelurahan ini nantinya kebutuhan di setiap kelurahan yang ada dapat diakomodir dengan cepat,” jelasnya.
Dodi menambahkan, setiap pihak khususnya masyarakat dapat bersama-sama mengawal pengelolaan dana kelurahan tersebut. “Pengelolaannya transparan dan dapat diawasi secara bersama-sama, serta dikawal seperti pengelolaan dana desa,” tandasnya. (tul)