PALEMBANG, fornews.co – Pemkab Muba menggelar coaching clinic dalam rangka mengoptimalkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) perangkat daerah di lingkungannya. Dalam kegiatan ini, Pemkab mengundang sejumlah narasumber berkompeten, tiga di antaranya dari Kemenpan RB.
Coaching clinic optimalisasi penerapan SAKIP di Muba, ini melibatkan kepala perangkat daerah dan camat, para staf ahli bupati, para asisten Setda, dengan jumlah 59 orang. Kegiatan ini berlangsung dari 29 hingga 30 Maret 2019.
“Pemkab Muba mengundang tiga narasumber berkompeten dalam pelaksanaan ini, yakni Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB Muhammad Yusuf Ateh MBA Ak, Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Ronal Andrea Annas Ak, dan Best Practice Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bayuwangi Jatim, Setyo Puguh Widodo SSTP MSi,” kata Sekda Muba Apriyadi mewakili Bupati Muba Dodi Reza, saat membuka coaching clinic, di Hotel Grand Inna, Palembang, Jumat (29/03).
Apriyadi menegaskan, Pemkab Muba akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dan program kerja di setiap instansi. Berdasarkan hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2018 lalu, Pemkab Muba mendapatkan predikat B dari Kemenpan-RB.
“Tahun 2019 ini kita targetkan harus meraih predikat A. Kita harus optimis, dan tentu kalau dilakukan dengan serius dan maksimal pasti akan tercapai,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, Ronal Andrea Annas menjelaskan, hasil evaluasi akuntabilitas kinerja mencerminkan tingkat akuntabilitas instansi pemerintah dalam mempertangungjawabkan hasil atau manfaat dari seluruh penggunaan anggaran negara/daerah secara efektif, efisien dan ekonomis.
Imbuhnya, nilai akuntabilitas kinerja mengidentifikasi kemampuan instansi pemerintah untuk merencanakan kinerja dan target kinerja, menyelaraskan apa yang dianggarkan dengan apa yang direncanakan, menyesuaikan apa yang dilaksanakan dengan yang dianggarkan. Serta telah melaporkan capaian kinerja selaras dengan apa yang telah dilaksanakan dan direncanakan sebelumnya.
“Komponen evaluasi akuntabilitas kinerja yaitu 30 persen dinilai dari perencanaan kinerja, 25 persen dari pengkuran kinerja, 15 persen dari pelaporan kinerja, 10 persen dari evaluasi kinerja dan 20 persen dari capaian kinerja,” jelas dia.(bas)

















