
BATURAJA, fornews.co-Buron selama tiga tahun lebih, akhirnya Harlizon (38) warga Kampung IV, Desa Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil dibekuk jajarun Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Sosoh Buay Rayap, Senin (16/01).
Pelaku begal ini dilumpuhkan oleh petugas dengan timah panah (ditembak) di kaki kanan, yang saat ditangkap di rumahnya memberikan perlawanan. Harlizon, menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres OKU, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/8/VIII/2013/Sumsel/OKU/
Dimana saat itu, pelaku dan kedua rekannya yakni Benben (telah divonis tujuh tahun penjara) serta Sodikin, yang hingga kini masih berstatus DPO, melakukan pencurian dengan kekerasan (membegal) terhadap korban Supardi (44) warga Desa Rantau Jumpai Tungku III, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, OKU, dan membawa kabur sepeda motor merk Kawasaki warna putih bernopol BG 6593 FX, saat hendak ke kebunnya.
Modusnya sendiri, pelaku menghadang korban serta mengikat dan menganiaya korban mrnggunakan kayu hingga korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Tidak cukup di situ, ketiga pelaku lantas mengatar pulang korban yang sudah tak berdaya ke rumahnya. “Sesampai di rumah korban, ketiga pelaku langsung menjarah isi rumah dan membawa kabur uang serta dua unit sepeda motor Kawasi FU dan Yamaha Jupiter,” Terang Kapolres OKU AKBP Leo Andi Gunawan SiK MPP melalui Baursubbag Humas Polres OKU, Aiptu I Wayan Sudhana, Selasa (17/01).
Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepda motor Kawasaki FU bernopol BG 6593 FX. “Pelaku kita kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara,” pungkas Sudhana. (wil)

















