BATURAJA, fornews.co – Heryanti alias Yanti, warga Desa Merbau, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang kabur saat hendak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, diringkus Satres Narkoba Polres, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Yanti sendiri menjadi buronan Kejari Baturaja, atas Kasasi kasus Narkoba dengan vonis dari Mahkamah Agung (MA) empat tahun penjara. Diketahui sebelumnya, Yanti pada 2015 lalu ditangkap Satres Narkoba Polres OKU, kedapatan memiliki narkoba jenis shabu, dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Baturaja, dengan alasan tidak terbukti bersalah. Kejari Baturaja saat itu menuntutnya empat tahun penjara.
Atas putusan PN Baturaja, Kejari memgajukan Kasasi ke MA. Setelah melalui proses yang panjang akhirnya MA memutuskan menerima kasasi Kejari Baturaja, dengan memutuskan Yanti, bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan selama 4 tahun penjara. Namun, saat hendak dieksekusi bersangkut kabur.
Kepala Kejari Baturaja, Bayu Pramesti menyampaikan, buronannya yang telah dikejar sejak tiga tahun silam itu, akhir ditangkap oleh polisi dan lagi-lagi atas kasus narkoba.
“Memang benar Yanti sekarang sudah di Rutan Baturaja, tinggal menunggu eksekusi saja, tapi sekarang kita belum bisa mengajukan eksekusi terhadap Yanti, karena Yanti ditangkap dengan kasus yang berbeda walau tetap gara-gara narkoba,” kata Bayu, Rabu (12/09).
Dijelaskan Bayu, karena yang bersangkutan saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian eksekusi tidak dilaksanakan mengingat jika kita eksekusi akan mempersulit polisi untuk melakukan penyelidikan.
“Ya kalau kita eksekusi sekarang berarti ada dua lembaga yang memegang berkas perkara yang bersangkutan, kalau polisi ingin melakukan penyidikan harus izin kita dan prosesnya panjang,” terangnya.
Yang jelas sambung Bayu, Kejaksaan akan mengeksekusinya berbarengan dengan putusan pengadilan. “Kalau pengadilan sudah memutuskan, kita langsung eksekusi putusan MA. Jadi yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan double. Yang pertama hukuman kasusnya sekarang dengan kasusnya yang lalu,” tegas Kajari.
Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi Andika Darma SIk saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat membenarkan jika pihaknya telah menangkap Yanti, lantaran terlibat kasus narkoba
“Iya memang benar. Silahkan hubungi Kanit II Satres Narkoba (Polres OKU),” tulisnya. (gus)

















