PALEMBANG, fornews.co – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak bagi hasil, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, meminta para pengusaha di daerah ini mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari kantor pelayanan pajak di Sumatra Selatan.
“Jadi bagi para pengusaha yang ada di Sumsel, selain mendaftarkan NPWP di kantor pajak pusat, seharusnya mendaftar NPWP-nya di daerah ini (juga) agar ada kontribusi untuk masyarakat di Sumsel,” kata Herman Deru, di sela menerima audensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Selatan, Imam Arifin, Senin (25/02). Audiensi ini dalam rangka pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPH.
Menurut Herman Deru, selama ini banyak NPWP perusahaan yang berada di Sumsel justru terdaftar di kantor pajak luar Provinsi Sumsel. Akibatnya, Sumsel tidak mendapatkan bagian hasil dari pembayaran pajak, karena masuk ke kas daerah lain, tempat dikeluarkannya NPWP.
“Saya meminta masyarakat pengusaha, BUMN, BUMD yang bergerak di Sumsel dapat memberikan kontribusinya bagi daerah ini melalui pembayaran pajaknya,” kata Deru.
Penyampaian SPT Tahunan Ditenggat 31 Maret
Sementara itu, Kakanwil Dirjen Pajak Sumsel, Imam Arifin menegaskan, tujuan audiensi ini guna melaporkan sejumlah agenda, di antaranya meminta bantuan gubernur selaku kepala daerah untuk mengingatkan warga Sumsel, agar dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, paling lambat 31 Maret 2019 mendatang.
“Ini rutin setiap tahun kami lakukan, sekaligus meminta gubernur untuk dapat secara langsung memberikan contoh menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing, pada minggu ke dua atau ke tiga di bulan Maret 2019 mendatang,” katanya.
Imam memaparkan, untuk target penerimaan pajak pada tahun ini, melalui Kanwil Pajak Sumselbabel sebesar Rp15,07 triliun. Target tersebut sudah terealisasi sekitar 92 persen, atau naik sebesar 15 persen dari target tahun sebelumnya.
“Sektor penyumbang pajak terbesar di Sumsel adalah sektor perdagangan, pertambangan, perkebunan serta ekspor dan impor,” imbuhnya.
Imam menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penandatanganan kesepahaman bersama atau MoU terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak yang nantinya akan berisikan pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari pengusaha yang ada di Sumsel.(bas)
















