PALEMBANG, Fornews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mencatat retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) tahun 2020 di Palembang mengalami peningkatakan dari target sebesar Rp 120 juta dengan realisasi mencapai Rp 270 juta.
Hal ini disinyalir meningkatnya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Palembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengakui hal tersebut. Menurutnya dengan meningkatnya retribusi IMTA tersebut. Maka, TKA yang masuk ke Kota Palembang dan bekerja di Palembang pun meningkat. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui jumlah TKA yang bekerja di Kota Palembang.
“Ya bener. Jadi TKA yang masuk dan bekerja di Palembang meningkat jadi mereka juga harus membayar retribusi IMTA ini,” singkatnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Disnaker Palembang, Marlena Utari mengatakan berdasarkan catatan ada 76 TKA yang terdaftar di Disnaker Palembang tahun 2019 lalu. Dimana, TKA ini bekerja dibidang perkebunan karet, industri makanan, pendidikan, jasa pengiriman dan lain sebagainya.
Hanya saja, yang bekerja di Palembang sebanyak 10 orang. Sedangkan, bekerja di daerah lainnya di Sumsel.
“10 orang ini membayar retribusi IMTA di tahun 2019 lalu,” katanya.
Sedangkan tahun 2020, pihaknya mencatat TKA yang terdaftar di Disnaker Palembang berkurang menjadi 73 orang. Namun, yang bekerja di Palembang bertambah menjadi 15 orang. Dengan meningkatnya TKA yang bekerja di Palembang maka retribusi IMTA di Palembang ikut meningkat. Dari target sebesar Rp 120 juta dan realisasi yakni sebesar Rp 270 juta.
“Ada penambahan TKA baru yang bekerja di sektor jasa ekspor dan impor di Palembang,” terangnya.
Ditahun 2021 ini, pihaknya kembali menargetkan peningkatan retribusi IMTA yakni sebesar Rp 150 juta. Meskipun begitu, pihaknya optimis mampu merealisasikan target ini. Pihaknya juga akan terus mengawasi TKA yang bekerja di Palembang.
“Kami harap realisasinya nanti akan melebihi target seperti ditahun sebelumnya,” tutup Utari. (lim)