PALEMBANG, fornews.co – Rencana Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengerahkan emak-emak untuk mendirikan dapur umum dan gerakan salat Subuh di area TPS, 17 April 2019, menuai kritik keras Tim Kampanye Daerah (TKD) KIK Sumsel.
Ketua TKD Sumsel H Syahrial Oesman mengatakan, apa yang akan dilakukan tim BPN tersebut cukup meresahkan. Oleh sebab itu pihaknya minta penyelenggara Pemilu baik KPU dan Bawaslu Sumsel untuk memperhatikan masalah ini.
“Kami harap adanya pengawasan oleh penyelenggara dan penanganan yang sistematis dari bawah, dengan menempatkan petugas di TPS se-Sumsel untuk melakukan monitoring, pencegahan dan tindakan tegas lainnya. Hal ini bertujuan agar Pilpres berjalan baik dan aman,” katanya didampingi Direktur Hukum dan Advokasi TKD KIK Sumsel H M Antoni Toha, Koordinator Tim Advokasi Yohanes P Simanjuntak, dan pengurus TKD KIK Sumsel lainnya di Posko TKD KIK Sumsel, Selasa (16/04).
Menurut Syahrial, apa yang dilakukan BPN ini patut dicurigai sebagai pola kendali dari tim Paslon 02 terhadap calon pemilih, dan dapat juga disebut tindakan mengkondisikan keadaan sehingga terkesan mencekam.
“Kami meminta agar KPU membuat surat edaran terkait larangan mendirikan tenda (dapur) umum minimal 500 meter dari TPS. Hal ini untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan kepada warga yang mau menyampaikan aspirasinya,” kata Syahrial.
Selain itu, kata Syahrial, TKD KIK Sumsel juga meminta KPU se-Sumsel meneruskan larangan tersebut kepada seluruh KPPS dan pengawas TPS. Pihaknya juga meminta Bawaslu Provinsi Sumatra Selatan menerbitkan surat edaran kepada Bawaslu di 17 kabupaten/kota se-Sumsel serta seluruh Pengawas TPS/PPL untuk bertindak persuasif melakukan pelarangan dan bertindak aktif untuk melaporkan dan memproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Badan Pemenangan Daerah (BPD) Sumatra Selatan, relawan, pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk kiranya sadar bahwa kegiatan kampanye Paslon 02 sudah tidak diperbolehkan Iagi, sehingga segala cara dan kemasan yang bermuara kepada kampanye Paslon 02 sebagaimana mengikuti dan meneladani jadwal dan ketentuan dari KPU harus dihentikan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKD KIK Sumsel H M Antoni Toha menambahkan, para pendukung Paslon 01 untuk tidak reaktif dan mudah terpancing apabila terjadi gesekan-gesekan atau apapun yang dapat menjadi pemicu konflik di lapangan. Meski demikian, pendukung Paslon 01 diimbau segera melaporkan hal-hal menyimpang dan tidak biasa atau tidak lazim dalam kegiatan pemungutan suara kepada petugas Bawaslu di lapangan untuk diproses langsung secara hukum.
“Kepada masyarakat luas calon pemilih untuk tidak perlu merasa takut dan khawatir sebab penyelenggara dan pengamanan di TPS memiliki kewenangan yang kuat dalam menjaga harmonisasi di masyarakat,” tuturnya.
Toha juga mengingatkan kepada Pemantau Pemilu yang ditetapkan KPU agar bisa terlibat Iangsung dalam melakukan pengawasan yang memadai sehingga tercipta iklim yang kondusif selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. (ije)

















