JAKARTA, fornews.co – Tim Kampanye Nasional (TKN) bakal membawa ke ranah hukum bagi pihak yang menyebar berita hoaks yang menuding Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang diduga melakukan korupsi terkait pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas dari Angkatan Udara Qatar.
Wakil Ketua TKN, Habiburokhman mengatakan, terkait upaya hukum apa nantinya, tentu akan dipikirkan mereka.
“Kami mengingatkan bahwa menyebarkan fitnah itu jelas melanggar hukum. Jadi, tindakan yang kami lakukan pasti sesuai hukum dengan perundangan berlaku,” ujar dia, saat konferensi pers di kawasan Senayan Jakarta, Sabtu (10/2/2024) malam.
Sebelumnya, muncul laporan di media sosial yang menyebutkan Uni Eropa The Group of States against Corruption (GRECO), yang lagi menyelidiki dugaan korupsi dalam pembelian 12 jet tempur Mirage 2000-5 bekas oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto.
Sementara, Juru Bicara (Jubir) Menteri Pertahanan (Menhan), Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa munculnya isu Prabowo Subianto mendapat upah dari pihak Qatar karena membeli 12 pesawat Mirage 2000-5 adalah tidak benar atau hoaks.
“Informasi itu jelas hoaks dan fitnah,” tandas dia. (aha)