BOGOR, fornews.co – Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sejatinya telah disahkan 22 tahun lalu. Namun, pelaksanaan Pasal 15 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, baru dinisiasi pada 2024 kemarin.
Hal tersebut disampaikan, Presiden Prabowo subianto, saat memimpin Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).
Menurut Presiden, DPN ini diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, khususnya Pasal 15 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
Tapi, sambung dia, baru bisa diwujudkan pada tahun 2024. Artinya hal ini setelah 22 tahun sesudah undang-undang disahkan.
“Sekarang kita memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar dia.
Pertahanan negara, ungkap Prabowo, adalah pondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Makanya, Presiden mengingatkan, konstitusi Indonesia secara jelas menempatkan perlindungan bangsa dan negara sebagai tujuan utama nasional. Karena, pertahanan bagi suatu bangsa itu masalah vital.
“Bahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Asas pertama adalah asas perlindungan artinya asas pertahanan,” ungkap dia.
Presiden Prabowo menegaskan, terkait dinamika geopolitik global saat ini, semakin menegaskan pentingnya pertahanan bagi eksistensi sebuah negara. Presiden mengingatkan, bahwa dalam statecraft atau konsep bernegara, berbagai aliran telah berkembang, mulai dari aliran ideologi hingga aliran kemakmuran.
“Namun, dalam situasi dunia yang penuh ketidakpastian saat ini, asas yang dominan adalah survival atau bertahan hidup bagi suatu bangsa. Adanya negara adalah tujuannya adalah survival bagi bangsa kita,” tegas dia.
Sementara, Ketua Harian DPN, Sjafrie Sjamsoeddin menuturkan, struktur organisasi dan lingkup tugas DPN mencakup heterogenitas permasalahan nasional yang berimplikasi terhadap kedaulatan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Menteri Pertahanan (Mentan) itu melanjutkan, DPN juga bertanggungjawab memberikan usulan solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia.
“Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks pertahanan negara berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara selama 5 tahun,” tandas dia. (aha)
















