
PENDOPO, fornews.co- Rencana Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang akan melaksanakan sertifikasi khatib, mendapat penolakan dari sejumlah Tokoh Agama di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Bahkan, jika sampai wacana tersebut direalisasikan salah satu tokoh agama di Bumi Serapat Serasan, Lasmiadi memilih untuk tidak lagi menjadi khatib dalam ibadah sholat Jumat. “Kalau misalnya proses sertifikasi hingga sampai ke Pendopo, saya lebih memilih untuk tidak menjadi khatib lagi. Karena, ada dugaan dalam proses sertifikasi dilaksanakan tes, ada pembinaan yang arahnya kita sudah tahu, materi-materi ceramah tidak boleh menghujat pemerintah,” katanya saat dibincangi, Rabu (08/02).
Dia menjelaskan, dalam khutbah itu berisikan pesan-pesan Allah SWT melalui Al-Qur’an baik itu menyerukan kepada kebaikan maupun menyerukan kepada mencegah kemungkaran. “Selama ini juga, kita tidak pernah mendengar ada khatib yang isi khutbahnya menjelek-jelekkan pemerintah. Jadi saya rasa ini tidak perlu dilakukan,” jelasnya. Lasmiadi menilai, jika wacana pemerintah untuk melakukan sertifikasi khatib terkesan untuk membatasi ruang gerak para Da’i dalam menyiarkan agama Islam.
Penolakan juga datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten PALI, H Mughni Z yang mengatakan, jika wacana itu bisa saja mendeskreditkan tokoh-tokoh agama yang selama ini kerap menjadi khatib. Karena, harus mengikuti tahap sertifikasi yang belum tentu para tokoh agama nanti lulus. “Dari segi pendidikan, bagaimana dengan tokoh agama yang sudah tua dan tidak memiliki pendidikan tinggi. Kemudian juga nantinya dalam sertifikasi terkesan jadi dibatasi para da’i dalam menyampaikan khutbahnya,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenang Kabupaten PALI, H Deni Priansyah menjelaskan, jika sertifikasi khatib bukanlah bertujuan untuk membatasi para khatib dalam berkhutbah atau mengintervensi substansi khutbah, melainkan untuk memberikan standarisasi para khatib. Dari sertifikasi khatib itu diharapkan tidak menimbulkan keresahan kepada ummat.
“Khatbah itukan formal, jadi tidak tepat dijadikan untuk memprovokasi. Karena, kalau materinya provokasi, sudah melenceng dari tujuan khatbah yang menyeru kepada kebaikan, meningkatkan ketaqwaan serta meningkatkan nilai-nilai agama,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan, khatbah sendiri harus sesuai dengan rukunnya atau asas pelaksanaan dalam shalat Jumat. “Misal kedudukan seorang khatib, kemudian khatib harus memiliki keilmuan. Jadi tidak sembarang dalam menjadi khatib,” jelasnya, sembari mengatakan, kalau pihak masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat,” tandasnya. (son)
















