PALEMBANG, fornews.co – Puluhan aktivis yang berasal dari 38 organisasi dan 20 advokat yang tergabung dalam Front Perjuangan Aktivis dan Masyarakat Melawan Penggusuran (FPAMMP) meradang. Mereka kesal, karena terjadi intimidasi dan penangkapan terhadap tujuh peladang warga Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang.
“Ada salah seorang warga yang hendak ke lahannya dan membawa parang untuk membersihkan ladangnya ditangkap oknum aparat dengan tuduhan membawa senjata tajam. Kemudian ada enam orang warga lagi yang hendak membantu tetangga tersebut juga ikut ditahan, dengan tuduhan yang sama. Ini jelas kriminalisasi,” ujar Febri Zulian, Direktur Eksekutif Laskar Pamuda Sumsel Bersatu (LPSB), salah satu organisasi yang tergabung dalam FPAMMP, saat jumpa pers di Kopi Kita & Siber, Jalan Volley Blok G8, Kampus, Palembang, Senin (17/2).
Penangkapan ketujuh warga tersebut, diduga terkait dengan sengketa lahan seluas 32 hektare di Kawasan Labi-Labi dan Taman Murni kelurahan Alang- Alang Lebar. Sengketa melibatkan 400 kepala keluarga (KK) dengan seorang bernama Sukur dan PT Timur Jaya Grup.
“Tanah masyarakat yang sudah ditempati sejak 2003, tiba-tiba digusur oleh seseorang bernama Sukur dan atau PT Timur Jaya Grup,” ungkap Dedek Chaniago, Sekjen Komite Reforma Agraria Sumsel (Krass) sekaligus Koordinator FPAMMP.
Ketua Garda Api, Yan Harianto atau yang lebih dikenal dengan panggilan Yan Coga mengaku telah mempertanyakan status kepemilihakn lahan yang sebelumnya ditempati 400 KK tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia, pihak BPN menyatakan tidak pernah mengeluarkan sertipikat atas nama siapapun di lahan tersebut. “BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat sampai detik ini belum ada sertifikat PT atau perorangan,” ucapnya.
Yan juga menyesalkan, sengketa lahan ini berujung pada penggusuran dan penangkapan warga. Bahkan, menurut informasi yang dia dapat, warga yang ditahan hingga sore kemarin belum bias dijenguk oleh keluarganya. “Sampai detik ini yang ditangkap tidak bisa dilihat atau dijenguk keluarganya,” tambahnya
Aktivis yang tergabung dalam FPAMM bersepakat akan melakukan perlawanan terhadap kasus ini. “Kami akan demo ke wali kota bahkan tidur di kantor wali kota. Kami juga akan mengadakan aksi demonstrasi ke Propam Polda Sumsel,” ujar Rubi Indiarta dari Aktivis Sumsel Bersatu (ASB). (ari)
















