PALEMBANG, fornews.co – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) tak main-main dengan program e-Tax bagi pelaku usaha yang tengah gencar dilakukan. Tak ikuti aturan berlaku, izin usaha akan dicabut.
Hal itu disampaikan Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (05/09) siang. Sulaiman merujuk persoalan Bakso Granat Mas Azis Pakjo yang menolak dipasangi tapping box e-Tax. Tidak hanya itu, alat milik Pemkot Palembang itu pun dirusak oleh saudara pemilik kedai Bakso Granat.
“Saya tegaskan, tidak ada lagi kesempatan bagi (pemilik) Bakso Granat Mas Azis untuk melakukan mediasi. Sekarang tinggal menunggu penetapan SK penyegelan dan pencabutan izin usaha. Kita lakukan ini karena peringatan pertama tidak direspons. Kemudian peringatan kedua juga tidak direspons, dan peringatan ketiga malah alat (e-Tax) yang merupakan alat negara dengan segel KPK dirusak,” tuturnya.
Menurut Sulaiman, upaya persuasif sudah dilakukan pihaknya. Namun tidak ada iktikad baik dari pemilik kedai Bakso Granat Mas Azis di Jalan Inspektur Marzuki, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I ini, untuk merespons peringatan yang diberikan Pemkot Palembang. Malahan mereka menolak untuk dilakukan uji sampling dan pemasangan alat e-Tax. Padahal jika pemasangan alat e-Tax tersebut berdampak pada sepinya pelanggan, maka alat tersebut akan dicabut.
“Pemilik kedai bakso lain banyak yang mau dipasang alat ini. Kalau nantinya dengan memasang alat ini kedainya sepi pengunjung akan kita cabut,” tegasnya.
Di sisi lain, Sulaiman menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Khoiri, adik Azis, karena telah melakukan pengerusakan tapping box e-Tax dengan cara menggunting kabel.
“Kami memasang alat untuk e-Tax tidak ada dengan cara membentak-bentak. Bahkan saat (petugas) kami datang malah adiknya yang emosi. Kami serahkan persoalan ini ke pihak berwajib, karena tindakannya sudah menimbulkan kerugian dan mengganggu kewibawaan negara,” tukasnya. (ije)

















