PALEMBANG, fornews.co-SMP Negeri 10 Palembang mengembalikan uang yang diduga berasal dari pungutan liar (pungli) terhadap kelas VIII, sebesar Rp60 juta. Pengembalian uang tersebut, setelah adanya laporan dari satu wali murid kepada Ombudsman Sumsel.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan, ST menerangkan setelah adanya laporan dari satu wali muri kelas VIII SMPN 10 Palembang, pihaknya langsung melakukan upaya pemeriksaan, dan terakhir memanggil Kepala Sekolah SMPN 10 Toni Sidabutar, MPd.
“Menurut kepala sekolah, uang tersebut digunakan untuk membeli komputer untuk UNBK dan untuk program tahfis Alquran. Total uangnya da Rp60 juta, masing-masing Rp48 juta yang diterima dari Bank Mandiri dan Rp12 juta diterima cash. Untuk besaran sumbangannya, dari minimal Rp500.000 hingga Rp1,5 juta,” terang Astra, Sabtu (20/01).
Astra mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan sumbangan seperti itu tidak diperkenankan, karena sudah termasuk pungli. Apalagi, dengan adanya wali siswa yang berkeberatan.
“Kepala sekolah juga mengakui dan juga menandatangani edaran ke orang tua. Agar tidak menjadi permasalahan hukum, maka jangan dilakukan lagi,” ungkapnya.
Ombudsman juga menginatkan kepada Diknas Sumsel, agar jangan hanya bisa menuntut ke pihak sekolah untuk bagus dan unggul, tanpa tanpa memikirkan faktor biaya. “Mudah-mudahan dengan adonya media yang menginfomrasikan hal seperti ini, pihak wali siswa berani melaporkan kalau ada indikasi pungli,” tandasnya. (tul)

















