PALEMBANG, iNews.id – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak dan meringkus Edi (40), pelaku penampar bocah berusia 6 tahun di kediamannya, Kamis (7/7/2022) malam.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar mengatakan, bahwa Unit Ranmor memang sudah mengamankan pelaku, dalam perkara penganiayaan terhadap anak.
Untuk pelaku, sambung dia, diterapkan dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan anak.
saat ini tersangka sedang di proses dan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang,” kata Kompol Tri Wahyudi, diruang kerjanya, Jumat (8/7/2022).
Tri Wahyudi mengungkapkan, kejadian ini bermula saat pelaku lagi bercanda dengan korban tentang ponsel. Tersangka lalu akan mengambil ponsel korban, tetapi korban marah dengan mukul dan mengeluarkan kata kotor, dan membuat pelaku merasa tersinggung.
“Merasa tersinggung, sehingga pelaku menampar korban berkali – kali. Kejadian ini direkam menggunakan ponsel anak korban lainnya. lalu mengirimkan ke orang tuanya, yang selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” tandas dia. (aha)