PALEMBANG, fornews.co – Siap-siap warga Kota Palembang, Polrestabes Palembang bakal menjalankan Operasi Patuh Musi 2026, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Operasi tersebut menyasar pada delapan hal yang harus dipatuhi masyarakat, seperti Gunakan Helm SNI (pengendara dan penumpang), selalu pakai Sabuk Pengaman (R4), dilarang menggunakan HP saat berkendara, lengkapi surat – surat kendaraan, hindari penggunaan knalpot brong, jangan berboncengan lebih dari satu orang, patuhi batas kecepatan, jangan melawan arus.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit menyatakan, bahwa kegiatan ini seyogyanya dilakukan beberapa bulan lalu. Karena situasi dan kondisi Kamtibmas, maka ditunda dan saat ini kita akan memulai kegiatan itu.
“Operasi Patuh Musi 2026 akan dimulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026 kurang lebih 14 hari,” ujarnya kepada awak media saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Hendyanto mengatakan, kegiatan ini lebih mengedepankan preemtif, preventif dan penegakan hukum adalah langkah terakhir yang dilakukan petugas Satlantas.
“Diharapkan kita bisa mensukseskan kegiatan Operasi Patuh Musi 2026 ini. Kami butuh dukungan semua elemen masyarakat, pengendara dan semua stakeholder yang ada, untuk bisa bersama bergandeng tangan menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan selamat di wilayah Kota Palembang,” kata dia.
Kemudian, ungkap Hendyanto, sasarannya lebih kepada pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan masyarakat. Meski begitu, tentu bukan yang diutamakan soal penegakan hukum.
“Pelanggaran – pelanggaran yang bisa kita edukasi, kita akan edukasi. Dengan memberi pemahaman, agar tindakan yang dilakukannya melanggar hukum dan bisa berpotensi terhadap kecelakaan fatalitas,” jelas dia.
Hanya saja, tegas Hendyanto, terhadap pelanggaran-pelanggaran prioritas, seperti berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, tentu akan dilakukan penindakan secara tilang.
“Dan untuk kamera etle, akan kita lebih optimalkan untuk menangkap pelanggar-pelanggar,” tegas dia.
Berikutnya, jelas Hendyanto, untuk pelanggar yang tidak terbaca seperti flat kendaraan ditutup atau tidak menggunakan flat kendaraan, akan diambil langkah tilang manual untuk bisa mengimbangi penindakan secara etle yang digunakan di Kota Palembang.
“Kita akan melihat situasi dan kondisi dari operasi itu. Di kota Palembang ini ada beberapa titik yang sering digunakan ajang balapan liar, misalnya di belakang Mall PS, di Jalan Soekarno-Hatta, kita lakukan secara hunting,” jelas dia.
“Seperti KRYD yang sudah kita lakukan setiap minggunya, untuk menciptakan ketertiban dan membuat wajah Kota Palembang bermartabat semua mematuhi peraturan perundangan undangan yang berlaku,” imbuh dia.
Terkait pelanggaran penggunaan knalpot brong, Hendyanto melanjutkan, pihaknya akan melakukan tindakan secara tilang dan akan tahan kendaraan. (aha)

















