PALEMBANG, fornews.co – Menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang kini melayani penggantian foto pada e-KTP. Tak hanya di Kantor Dinas Dukcapil, penggantian e-KTP juga bisa dilakukan di UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring.
Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring, Lutia Nazla mengatakan, meski Dinas Dukcapil Kota Palembang menerima layanan untuk penggantian foto pada e-KTP, namun ada sejumlah persyaratan untuk hal tersebut.
Syarat pertama yakni bagi pemilik e-KTP yang sebelumnya tidak berjilbab dan sekarang sudah berjilbab. Kedua, ketika e-KTP yang bersangkutan sudah rusak, buram atau terkelupas dan ingin sekalian mengganti foto.
“Kita lebih prioritaskan kepada yang lebih membutuhkan, mengingat blangko yang tersedia di Dukcapil jumlahnya terbatas sementara banyak yang membutuhkan,” kata Nazla, Rabu (24/2/2021).
Menurut Nazla, jika warga yang ingin mengganti foto di e-KTP tanpa alasan yang mendesak diimbau untuk menunda keinginannya. Nazla menyebutkan, permintaan warga Palembang untuk mengganti e-KTP atau melakukan perubahan elemen cukup banyak, terutama untuk pelayanan di MPP Jakabaring.
“Dalam sehari bisa mencetak 50 keping e-KTP. Mayoritas perubahan alamat. Kalau yang ganti karena buram, patah atau rusak banyak, sudah tidak terhitung lagi jumlahnya,” terangnya.
Nazla menerangkan, bagi warga yang memenuhi syarat dan ingin mengganti foto pada e-KTP wajib menyertakan fotokopi Kartu Keluarga dan membawa serta menyerahkan e-KTP asli yang ingin diganti.
“Sejauh ini di MPP masih melayani juga perekaman e-KTP baru. Prioritas pada mereka yang belum punya KTP. Khusus di MPP, blangko e-KTP yang didrop mencapai 500 keping. Itu pun 10 hari kerja sudah habis,” ujar Nazla. (ije)