
SEKAYU, fornews.co – Wakil Bupati (Wabup) sekaligus Ketua Satgas Percepatan Infrastruktur Kelistrikan Musi Banyuasin (Muba), Beni Hernedi bersama anggota menyambangi PT Hindoli General Officer di Kecamatan Sungai Lilin, guna membahas terkait permasalahan adanya kendala pembangunan dua tapak tower PLN di lahan yang diusahakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Pemkab Muba siap menjadi fasilitator yang baik untuk memfasilitasi persoalan yang terjadi di Muba terkait kendala infrastruktur kelistrikan,” ujar Beni, saat menghadiri Rapat Final PT Hindoli Jalur SUTET 275 kV Betung-Aur Duri, Jumat (02/06).
Beni menjelaskan, permasalah kedua pihak (PLN dan PT Hindoli) harus clear dan dari inisiatif keduanya sehingga ke depan tidak muncul persoalan lagi. Menurutnya, di ranah ini, Pemkab Muba, hanya sebagai fasilitator dan pendobrak masalah, agar ketika terjadi permasalahan di lapangan cepat diselesaikan secara persuasif.
“Segala permasalahan dapat kita tangani, dan pastinya akan mendapatkan titik temu. Karena, ini untuk kepentingan orang banyak dan masalah listrik dapat segera terselesaikan,” tukasnya.
Perwakilan PLN, I Ketut Darpa mengatakan, pihaknya meminta kepada pihak PT Hindoli agar konstruksi pembangunan tapak tower bisa mulai kerja untuk di lapangan secepatnya. Intuk administrasi kita selesaikan hari ini, PLN siap membayarkan nilai kompensasi dan ganti rugi berapapun nilainya selama mengacu pada peraturan yang berlaku.
“Kami mengharapkan secepatnya, karena PLN terus didesak untuk selesaikan infrastruktur ini. Diharapkan sampai besok sudah ada laporan untuk tindak lanjut kerjaan di lapangan. Kami siap berkomitmen menjamin administrasi, sepanjang sesuai aturan ada payung hukum,” jelasnya.
Senior Estate Manager PT Hindoli, Saiful Bahri menyampaikan, PT Hindoli tetap komitmen mendukung 100 % program Pemkab Muba. Terkait kendala izin kerja, menurut Standard Operasional Procedure (SOP) tidak lazim, SOP nya setelah selesai administrasi semua baru izin kerja. Hari ini pihaknya akan koordinasi dengan kantor pusat mengenai ketidak laziman tersebut.
Lanjutnya, semua ganti rugi selesai dengan administrasi sesuai dengan agrement-agrement yang dibuat dan meminta waktu satu hari untuk SOP tersebut. Ia memastikan, sudah ada balasannya secara tertulis pada Sabtu besok.
“Intinya kami perusahaan tidak ada niat menghalangi. Namun, karena ada ganjalan tidak sesuainya SOP perusahaan jika pihak PLN mulai mengerjakan pembangunan infrastruktur tersebut yanpa menyelesaikan administrasi terlebih dahulu. Tentunya kami berkomitmen untuk mendukung program pemecahan permasalahan listrik, apa yang menjadi program Pemkab Muba, kami siap mendukung,” tandasnya. (cak)

















