PALEMBANG, fornews.co – Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tesangka baru pada kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Penetapan status itu diumumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melalui Kejagung di gedung bundar, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2021).
Dari penetapan tersangka baru yang diumumkan Kejati Sumsel ini, Alex Noerdin tidak sendirian, tapi bersama Mudai Madang, bendahara Masjid Raya Sriwijaya dan Kepala BPKAD Sumsel, Laoma L Tobing.
Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih Sidabutar, membenarkan bahwa hari ini akan diumumkan AN (Alex Noerdin) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya.
Victor mengungkapkan, penetapan Alex Noerdin sendiri karena diduga menerima aliran dana dalam fee proyek pembangunan masjid.
“AN terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret dua nama pegawai BUMN selaku kontraktor, dan empat aparatur sipil negara (ASN) yang saat proses pembangunan terlibat dalam pembangunan masjid,” ungkap dia, seraya menambahkan bahwa penetapan AN sebagai tersangka merupakan tindak-lanjut dari penanganan kasus korupsi yang melibatkan dirinya selaku Gubernur Sumsel.
Victor melanjutkan, Alex Noerdin tidak hadir dalam penetapan tersangka, karena saat ini masih menjadi tahanan Kejagung RI pekan lalu. Kendati tidak ditahan di Palembang, Alex tetap akan menjalani hukuman di penjara Kejagung.
“Tersangka AN akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999. Untuk penetapan akan diumumkan Kapuspenkum Kejagung,” ujar dia.
Sebelum muncul tiga tesangka baru ini, sudah ada enam tersangka lain yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto. Kemudian dari hasil pengembangan penyidik, Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yaitu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.
Sekadar informasi, bahwa Pemprov Sumsel telah menganggarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang bakal menjadi masji terluas di Asia. Dana tersebut bersumber dari APBD Sumsel tahun 2015 dan 2017. Dari hasil pemeriksaan, diduga ditemukan ada kerugian negara Rp116 miliar. (aha)

















