JAKARTA, fornews.co – Tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI, Wahyu Setiawan mengundurkan diri sebagai komisioner KPU. Surat pengunduran tersebut telah diterima KPU, Jumat (10/01).
“Pak Wahyu Setiawan telah membuat pengajuan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden dan disampaikan melalui KPU. Ditandatangani bermeterai, yang bermeterai asli sedang kita simpan karena nanti itu yang akan kita kirimkan langsung kepada Presiden,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir detiknews.
Arief mengatakan salinan surat tersebut juga akan diserahkan kepada DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat itu ke Istana.
“Kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP. Segera kami upayakan hari ini, ini kan sudah malam. Pokoknya kami upayakan secepatnya,” kata dia.
KPK telah menahan Wahyu Setiawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK. Saat dibawa ke rutan, Wahyu sempat mengucapkan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia dan jajaran staf KPU.
“Saya menyapaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Kepada Ketua KPU dan anggota KPU Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU,” kata Wahyu yang mengetuai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Dan Pengembangan SDM KPU. (ari)