JAKARTA, fornews.co – Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penetapan Agustiani Tio Fredelina Sitorus (ATF) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tidak berkaitan dengan posisinya sebagai mantan Anggota Bawaslu periode 2008-2012.
“Penetapan ATF sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan posisinya saat menjabat sebagai Anggota Bawaslu periode 2008-2012,” tegas Abhan di Gedung Bawaslu, Jumat (10/01).
Abhan menegaskan setelah selesai menjabat sebagai anggota Bawaslu, ATF bergabung menjadi aktivis partai politik. Dia menyatakan, posisi terakhir ATF pada Pemilu 2019 bertarung sebagai calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan daerah pilihan (dapil) Provinsi Jambi yang bersaing dengan 108 caleg lainnya.
“Yang kami ketahui beliau adalah caleg DPR RI dapil Provinsi Jambi. Sekali lagi kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan Bawaslu RI,” katanya.
Setelah tidak lagi menjadi anggota Bawaslu, ATF diketahui bergabung ke PDIP. Dia sempat menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI sebanyak 2 kali. Yakni pada tahun 2014 sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 3, dan pada tahun 2019 caleg DPR RI dari Dapil Jambi. (ari)