PALEMBANG, fornews.co-Warga asli Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, mempertanyakan uang pembayaran plasma dari PT TPAI (Transpasific Agro Industry), yang hingga hari ini belum mereka terima.
Menurut penuturan Arvai,57, warga Upang Jaya, masyarakat sudah bertanya langsung pada Ketua Koperasi Maju Bersama Sukarniman, mengenai pembayaran hasil plasma tersebut. Namun Sukarniman mengutarakan, kalau uang pembayaran plasma itu sudah diambil Alamsyah Muchtar (Ketua Kelompok dan Sekretaris Desa Upang Jaya).
“Saat kami mempertanyakan hal tersebut ke Alamsyah, dan dijawabnya belum ada rincian dari perusahaan. Bulan berikutnya kami bertanya lagi, justru warga hanya mendapat jawaban sabar. Karena tidak ada jawaban pasti, maka kami melaporkan kejadian ini kepada Kades Upang Jaya,” ujarnya.
Arvai menceritakan, warga sendiri sempat dikonfirmasi pihak kepala kebun PT TPAI, bahwa plasma mereka sudah panen sejak 2012, mulai dari TBM 1, kemudian disusul TBM 2 pada tahun 2014 , TBM 3 tahun 2015. Kemudian, pada tahun 2016 awal sudah ada penyerahan hasil plasma ke koperasi Maju Bersama.
“Namun, sampai saat ini anggota kami belum menerima hasil plasma terebut dari awal. Apalagi, dari pengesahan daftar calon peserta plasma mitra PT TPAI ada 684 warga. Tapi setelah di periksa lagi, ternyata warga Upang Jaya hanya 84 orang,” katanya.
Sementara, Kepala Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Meilizah Alwi menerangkan, awalnya ada perjanjian antara masyarakat dengan PT TPAI (Transpasific Agro Industry) untuk membuka lahan seluas 3700 Hektare (Ha), dengan rincian 30% untuk plasma dan 70%nya untuk inti. Tapi ditengah perjalanan, lahan untuk plasma sebesar 30% tersebut hanya 294 Ha. Padahal, dari ketetapan dari Bupati Banyuasin lahan untuk plasma ada sekitar 910 hektare.
“Dari persoalan itu, warga melaporkan kepada saya. Kemudian saya langsung membawa masalah ini ke Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Banyuasin, pada awal September 2016. Dari keputusan itu, kami diperintahkan menunggu selama tujuh hari. Namun setelah tujuh hari tidak ada penyelesaian, hingga bulan Februari 2017. Kalau tidak ada penyelesaian, maka masyarakat akan melakukan demonstrasi,” terangnya.
Meski tidak ada penyelesaian, Meilizah tetap membawa masalah tersebut ke Tapem Banyuasin untuk kedua kalinya, dan lagi-lagi tidak ada tindak lanjutnya. Memang, ada pihak dari pemerintah kabupaten Banyuasin yang turun ke lapangan, namun tidak ada penyelesaian. “Karena saya merasa saya tidak bisa menyelesaikan masalah ini, jadi silahkan terserah masyarakat dan saya izinkan mereka untuk melaporkan masalah ini ke Polda Sumsel pada Juli 2017, hingga saat ini masih berjalan,” jelasnya.
Tuntutan warga Upang Jaya ini, ungkap Meilizah, bagi yang memegang kartu plasma minta dibayar dan yang belum memiliki kartu minta dimasukkan kedaftar anggota plasma, serta warga meminta lahan plasma ditambah sesuai dengan ketetapan dari Bupati Banyuasin 910 hektare. “Karena warga yang sudah menyerahkan tanahnya hingga saat ini belum mendapat ganti rugi,” ungkapnya.
Saat ditanya tentang AlamsyahMuchtar, Kades Upang Jaya menyatakan, bahwa sejak tahun 2016 hingga Juni 2017 sudah tidak aktif atau tidak mengikuti semua rapat desa. Baru setelah ada masalah pembayaran uang plasma ini, Alamsyah baru muncul lagi. (tul)

















