
PALEMBANG, fornews.co-Warga Perumnas Talang Kelapa khususnya di lingkungan Blok Kana dan Lamtana, mempertanyakan surat yang dilayangkan pihak Perumnas, perihal permohonan konfirmasi/croscek BPHTB.
Karena, dalam surat tertanggal 10 Januari 2017 Nomor : REG.II/PLB/I/2017 dan ditandatangani Manajer Perumnas Cabang Palembang Soegiono itu berbunyi, sehubungan dengan pelaksanaan proses penerbitan sertifikat HGB di lokasi Perumnas Talang Kelapa, kami mohon maaf dikarenakan proses penerbitan sertifikat di BPN Kota Palembang, yang memerlukan waktu dan kelengkapan berkas.
Salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat adalah bukti pelunasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Menurut data yang kami miliki, masih ada biaya BPHTB yang harus disetor oleh pembeli sebesar ± Rp3.072.000,- (tiga juta tujuh puluh dua ribu rupiah). Namun, dalam surat tersebut juga dituliskan, apabila bapak/ibu sudah pernah menyetor biaya BPHTB tersebut kepada Perumbas Cabang Palembang, agar dikonfirmasi kepada kami dengan membawa bukti pembayaran yang asli.
Purba, 38, warga Perumnas Blok Kana mengungkapkan, bahwa bingung dengan surat yang dilayangkan pihak Perumnas tersebut. Karena, dia telah melunasi kewajiban di Bank BTN pada 16 Agustus 2011 lalu. Tapi, hingga saat ini dia belum menerima sertifikat rumahnya.
“Pada saat pelunasan tahun 2011 lalu, saya bertanya mana sertifikat rumah saya. Tapi, ternyata Bank BTN tidak menyerahkan sertifikan dan menyuruh meminta ke Perumnas. Setelah dikonfirmasi, kata mereka sedang diproses. Namun hingga Januari 2017 ini tidak ada berita. Justru yang ada malah dikirim surat meminta biaya BPHTB sebesar Rp3.713.600. Makanya saya bingung, ini apa,” ungkapnya.
Selain Purba, warga Perumnas Blok Kana lainnya, Dedi, juga sempat bertanya dengan isi surat dari Perumnas tersebut. Karena, untuk masalah pembayaran BPHTB ini sudah termasuk saat warga melakukan akad kredit di bank. “Inikan bisa meresahkan warga. Karena tidak biasanya ada pengurusan sertifikat dan kembali dibebankan kepada warga. Ya aneh juga, mengapa baru sekarang diberitahu,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi langsung dengan pihak Perumnas Cabang Palembang, Abdul Hakim Lubis, contact person yang tertulis dalam surat tersebut menyatakan, memang saat ini pihaknya lagi mengurus sertifikat. Tapi dari pihak BPN meminta untuk membayar BPHTB dulu. “Makanya kalau warga sudah bayar, silahkan ke kantor Perumnas dengan membawa bukti aslinya. Karena ada juga yang belum bayar,” ujarnya, seraya menambahkan, makanya dalam surat tersebut dibuat permohonan konfirmasi data. (tul)

















