
PALEMBANG, fornews.co-Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menegaskan, belum dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati Muba, tidak menjadikan kekosongan pada pemerintahan. Karena, Surat Keputusan (SK) Plt Bupati Muba berlaku hingga dilantiknya Pj Bupati.
“SK Plt Bupati Muba itukan berlaku sampai dilantikanya Pj. Kalau dilantiknya minggu ini atau minggu depan, atau bulan depan, ya tidak apa-apa. Sambil menunggu (pelantikan Pj), Plt juga menjalankan PP No 18 /2016,” terangnya.
Alex mengungkapkan, memang untuk Pj Bupati Muba hingga hari ini belum diterima, tapi pihaknya telah mengajukan tiga nama, dan menjadi hak Mendagri untuk mengusulkan satu dari tiga nama tersebut. “Kalau diluar tiga nama tersebut tentu kita pertanyakan. Tapi sepanjang satu dari tiga nama, ya silahkan saja,” ungkapnya.
Terpisah, Praktisi Hukum Sumsel Mualimin Pardi Dahlan menjelaskan, dengan belum dilakukannya pengisian pejabat perangkat daerah paling lambat enam bulan sejak PP Perangkat Daerah diundangkan, tidak berarti terjadi kekosongan jabatan di Pemkab Muba. Para SKPD tidak perlu gelisah, tetap saja jalan seperti biasa memberikan pelayanan publik.
“Dalam PP 18 tahun 2016, tidak ada menyebutkan bahwa perangkat daerah yang sudah ada sebelumnya dinyatakan tidak sah, apabila pengisian perangkat daerah tidak diselesaikan dalam waktu enam bulan, tidak juga diatur tentang konsekuensi hukumnya. Begitupula dalam ilmu perundang-undangan, juga tidak dikenal istilah diselesaikan. Melainkan ditetapkan dalam setiap tindakan pembentukan hukum, bukan berarti PP ini yang salah dan setiap orang bisa menafsirkannya berbeda,” jelasnya.
Mualimin mengungkapkan, terkait pengisian perangkat daerah di Muba yang belum bisa diselesaikan hingga saat ini, lantaran dipengaruhi peristiwa mutasi pejabat struktural yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis Mendagri. Jadi, Mendagri meminta agar keputusan tersebut dicabut dan dibatalkan, sesuai surat tanggal 30 Desember 2016 lalu. Sementara, penyelesaian masalah ini sudah melewati batas waktu pengisian pejabat perangkat daerah yakni tanggal 19 Desember 2016 sesuai PP.
“Perlu diketahui, PP 18 tahun 2016 dalam Pasal 124 Ayat (4), menentukan bahwa pengisian perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat, yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi. Ketentuan Pasal ini sejalan dengan asas efisiensi dan efektifitas dalam pembentukan perangkat daerah,” ungkapnya.
Meski begitu, paparnya, satuan kerja perangkat daerah di Muba yang saat ini menjabat, tidak perlu gelisah menjalankan tugas dan fungsinya, agar kepentingan pelayanan masyarakat tetap diutamakan. Karena, untuk selanjutnya pembinaan dan sistem kendali dari Gubernur Sumsel, menjadi penting selaku wakil Pemerintah Pusat.
“Sehubungan dengan saat ini Kabupaten Muba sedang mengikuti pilkada serentak, dan penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk secara hukum dibatasi kewenangannya, maka Mendagri memegang peran kunci untuk mengambil kebijakan agar roda pemerintahan Kabupaten Muba terus berjalan baik dalam melayani kepentingan masyarakat,” tutupnya. (tul)

















