FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Enam Kekalahan Beruntun di Anfield, Klopp Akui Mentalitas Liverpool Telah Berubah

    Enam Kekalahan Beruntun di Anfield, Klopp Akui Mentalitas Liverpool Telah Berubah

    Pabersi Usulkan Angkat Berat Dipertandingkan di Popnas 2021

    Pabersi Usulkan Angkat Berat Dipertandingkan di Popnas 2021

    Betaji Cup 2021, Ajang Reuni Pemain Senior dan Berbagi Pengalaman untuk Pembinaan PS Palembang

    Betaji Cup 2021, Ajang Reuni Pemain Senior dan Berbagi Pengalaman untuk Pembinaan PS Palembang

    Menangi Uji Coba Kontra PS Tira Persikabo, Ini Catatan Penampilan Timnas U23

    Menangi Uji Coba Kontra PS Tira Persikabo, Ini Catatan Penampilan Timnas U23

    Perkuat Komitmen Dukungan, Presiden PS Palembang Ngopi Bareng Stakeholder

    Perkuat Komitmen Dukungan, Presiden PS Palembang Ngopi Bareng Stakeholder

    PSSI Kantongi Izin, Uji Coba Timnas U23 vs PS Tira Persikabo Digelar Malam Ini

    PSSI Kantongi Izin, Uji Coba Timnas U23 vs PS Tira Persikabo Digelar Malam Ini

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Hari Perempuan Sedunia, ‘Aisyiyah Ajak Perempuan Waspadai Kekerasan Gender Melalui Online

    Hari Perempuan Sedunia, ‘Aisyiyah Ajak Perempuan Waspadai Kekerasan Gender Melalui Online

    Kaget Terima Kabar Bupati OKU Kuryana Azis Berpulang, Gubernur Sumsel: Beliau Sudah Seperti Saudara Saya

    Kaget Terima Kabar Bupati OKU Kuryana Azis Berpulang, Gubernur Sumsel: Beliau Sudah Seperti Saudara Saya

    Ini Potret Suasana Vaksinasi Covid-19 Guru di Kota Palembang

    Ini Potret Suasana Vaksinasi Covid-19 Guru di Kota Palembang

    Sebelum Wafat, Bupati Kuryana Sempat Dirawat 11 Hari di RS RK Charitas

    Sebelum Wafat, Bupati Kuryana Sempat Dirawat 11 Hari di RS RK Charitas

    Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal Dunia, Posisi Kepala Daerah OKU Kosong

    Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal Dunia, Posisi Kepala Daerah OKU Kosong

    Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas dan Guguran Lava Sejauh 1,3 Kilometer

    Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas dan Guguran Lava Sejauh 1,3 Kilometer

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 8 Maret 2021
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Waspadai Jual Beli Jabatan, Menpan-RB: Apabila Sudah Diangkat, Bisa Dibatalkan

Rabu, 18 Januari 2017 | 22:46
Waspadai Jual Beli Jabatan, Menpan-RB: Apabila Sudah Diangkat, Bisa Dibatalkan

Menteri PANRB Asman Abnur menjawab wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1). (Foto: humas/deni)

 

 

ADVERTISEMENT
Menteri PANRB Asman Abnur menjawab wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1). (Foto: humas/deni)
Menteri PANRB Asman Abnur menjawab wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/1). (Foto: humas/deni)

JAKARTA, fornews.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menegaskan, bagi pejabat melakukan jual beli jabatan maka pengangkatannya bisa dibatalkan dan masuk ranah hukum. Praktek demikian itu, ditemui dan marak terjadi pada instansi pemerintah daerah.

“Apabila sudah diangkat, bisa dibatalkan.  Misal sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya, kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru, gitu,” tegas Asman usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (18/01).

Menurut dia, praktek menjual jabatan, itu sudah ranah hukum, karena sudah ada suap-menyuap. Sebagaimana Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan oleh KPK di Klaten, Jawa Tengah. “Ya itu kita kembalikan ke aparatur hukum,” ujarnya.

Asman menjelaskan, mekanisme untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi sudah ada aturannya, yaitu sistem merit atau bahkan sistem terbuka, dengan panitia seleksi yang luar biasa. “Harusnya pemerintah daerah mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Semestinya tidak ada masalah tentang jabatan itu. Namun, ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan. Jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala dearah, itu kewenangannya. Nah ini yang tidak boleh ke depannya,” terangnya.

Lanjut Asman, pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mencoba mendata masalah ini, sehingga nantinya pejabat yang akan mengisi jabatan harus memenuhi persyaratan dari segi kepegawaian dan segi kompetensi. “Mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu, betul-betul terseleksi. Tidak berdasarkan kemauan atau berdasarkan itu (jual beli) tadi. Apa tadi yang di Klaten itu? Jual beli. Enggak boleh lagi begitu,” tukasnya.

Pemerintah akan perkuat dari segi administrasinya, dan hal tersebut fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana golongannya sudah cukup atau belum, masa kerjanya sudah memenuhi syarat apa belum. Kemudian dari segi proses seleksinya itu akan difungsikan KASN. “Jadi ada dua regulasi. Dua institusi ini, akan bekerja secara bersama-sama sehingga nanti kita harapkan ke depan, tidak ada lagi terjadi jual beli jabatan itu,” pungkasnya. (ekaf)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Alex Noerdin Mengintruksikan Gedung ICMI Terpusat di Islamic Center

Next Post

Subsidi Dicabut, PLN Baturaja Belum Juga Lakukan Sosialisasi

Next Post
Subsidi Dicabut, PLN Baturaja Belum Juga Lakukan Sosialisasi

Subsidi Dicabut, PLN Baturaja Belum Juga Lakukan Sosialisasi

Satlantas Polres OKU: Pelanggaran Modifikasi TNKB Didominasi R4

Satlantas Polres OKU: Pelanggaran Modifikasi TNKB Didominasi R4


TOP Populer

  • Pemancing di Jogja Naik Pitam, Ikan Babon Mati Terjebak Kantong Plastik

    Pemancing di Jogja Naik Pitam, Ikan Babon Mati Terjebak Kantong Plastik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan: Stop Pembangunan Kantor Terpadu Pemprov Sumsel di Kawasan Rawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zuriah Ki Marogan Klaim Kepemilikan Pulau Kemaro, Ini Komentar Wali Kota Palembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kabupaten di Sumsel Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumsel: Alumni IPDN Diharapkan Isi Kekurangan Pegawai di Daerah Pemekaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In