
JAKARTA, fornews.co-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menegaskan, bagi pejabat melakukan jual beli jabatan maka pengangkatannya bisa dibatalkan dan masuk ranah hukum. Praktek demikian itu, ditemui dan marak terjadi pada instansi pemerintah daerah.
“Apabila sudah diangkat, bisa dibatalkan. Misal sudah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) nya, kemudian karena ada kejanggalan, kita batalkan. Suruh seleksi baru, gitu,” tegas Asman usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (18/01).
Menurut dia, praktek menjual jabatan, itu sudah ranah hukum, karena sudah ada suap-menyuap. Sebagaimana Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan oleh KPK di Klaten, Jawa Tengah. “Ya itu kita kembalikan ke aparatur hukum,” ujarnya.
Asman menjelaskan, mekanisme untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi sudah ada aturannya, yaitu sistem merit atau bahkan sistem terbuka, dengan panitia seleksi yang luar biasa. “Harusnya pemerintah daerah mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan. Semestinya tidak ada masalah tentang jabatan itu. Namun, ada beberapa daerah yang masih belum mengikuti aturan. Jadi masih ada paradigma lama yang selama ini seolah-olah jadi kepala dearah, itu kewenangannya. Nah ini yang tidak boleh ke depannya,” terangnya.
Lanjut Asman, pihaknya bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mencoba mendata masalah ini, sehingga nantinya pejabat yang akan mengisi jabatan harus memenuhi persyaratan dari segi kepegawaian dan segi kompetensi. “Mengangkat seorang pejabat pimpinan tinggi itu, betul-betul terseleksi. Tidak berdasarkan kemauan atau berdasarkan itu (jual beli) tadi. Apa tadi yang di Klaten itu? Jual beli. Enggak boleh lagi begitu,” tukasnya.
Pemerintah akan perkuat dari segi administrasinya, dan hal tersebut fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dimana golongannya sudah cukup atau belum, masa kerjanya sudah memenuhi syarat apa belum. Kemudian dari segi proses seleksinya itu akan difungsikan KASN. “Jadi ada dua regulasi. Dua institusi ini, akan bekerja secara bersama-sama sehingga nanti kita harapkan ke depan, tidak ada lagi terjadi jual beli jabatan itu,” pungkasnya. (ekaf)