
SEKAYU, fornews.co – Merespon informasi warga, Polsek Lais, Musi Banyuasin (Muba), menyita 12 ekstasi dan uang Rp1,1 juta dari tangan Ismail (44), warga Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Betung, Kecamatan Banyuasin, Senin (01/05) dini hari.
Kapolres Muba, AKBP Rahmat Hakim SIK melalui Kapolsek Lais, AKP Edy Siregar menerangkan, penangkapan terhadap pria yang kesehariannya bertani ini, sekitar pukul 03.00 WIB anggotanya (Polsek Lais) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor melintas dari Desa Epil, Muba, menuju Betung, Banyuasin.
Dari laporan tersebut disampaikan, pelaku akan melewati depan Polsek Lais, dengan membawa narkotika jenis exctasi usai berpesta. Berbekal informasi tersebut, ia bersama anggotanya melakukan penghadangan. Pada pukul 05.00 WIB di Jalan Sekayu-Betung, pihaknya berhasil menjaring tersangka.
“Saat diperiksa, ditemukan barang bukti narkotika berupa 12 butir ekstasi warna hijau dan uang diduga hasil penjualan barang haram ini sebesar Rp1,1 juta. Kemudian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lais,” ujarnya.
Lanjut Edy, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara. (cak)

















