SEKAYU, fornews.co – Semua penyelenggara negara di eksekutif dan legislatif Kabupaten Musi Banyuasin telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019. Hal ini sebagai wujud komitmen transparansi penyelenggara negara dalam setiap hal yang dilakukan.
Adapun kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Kepala BKPSDM Muba Sunaryo merincikan dari total 398 Wajib Lapor, semuanya sudah melaporkan 100 persen dan tuntas melalui e-LHKPN.
“Kami BKPSDM selaku admin e-LHKPN Pemkab Muba mengucapkan terima kasih kepada Bupati Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Beni Hernedi, Sekda Apriyadi dan seluruh Wajib Lapor atas kepatuhan dan ketepatan waktu dalam melaporkan LHKPN 2019,” ujarnya, Jumat (08/05).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Muba Thabrani Rizky menerangkan, dari 45 Wajib Lapor di jajaran legislatif Muba, semuanya sudah melaporkan LHKPN. “Semuanya sudah lapor. Untuk LHKPN legislatif di Muba 100 persen tuntas,” katanya.
Bupati Muba Dodi Reza Alex mengatakan, tuntasnya pelaporan LHKPN ini menunjukkan kepatuhan eksekutif dan legislatif di Muba dalam memenuhi aturan yang berlaku. “Ini juga langkah konkret para pejabat di Muba untuk selalu mewujudkan transparansi,” terangnya.
Dodi menambahkan, upaya ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi hal prioritas untuk disampaikan,” tukasnya.
Hingga saat ini tingkat kepatuhan LHKPN eksekutif ada delapan daerah yang telah 100% menyelesaikan laporkan LHKPN tahun 2019 di mana salah satunya Kabupaten Musi Banyuasin. (ije)

















