FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    MENTERI Komdigi Meutya Hafid foro bersama sejumlah jurnalis senior dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi intelektual bagi insan pers berpengalaman, Jakarta, Jum’at, 17 April. (foto fornews.co/komdigi)

    Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

    AI atau Artificial Intelligence, dapat menggerus daya pikir kritis. Hal itu disampaikan Wamen Komdigi, Nezar Patria, dalam Workshop AI Talent Factory 2 di Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    AI Mengambil Alih Nalar, Wamen Nezar Ingatkan Gejala Serius di Pendidikan

    FORUM “Safety Talk” yang digelar Kementerian Pariwisata bersama BPOLBF pada Kamis, 16 April. (foto fornews.co/kemenpar)

    Labuan Bajo Benahi Sistem Keselamatan Wisata Bahari

    SEKRETARIS Ditjen GTKPG, Temu Ismail, dalam keterangannya di laman resmi Kemendikdasmen, pekan ini. (foto fornews.co/kemendikdasmen)

    Kemendikdasmen Perpanjang Pelatihan Inklusif hingga 25 April

    LOMAN Park Hotel Jogja terlihat dari luar usai senja di kawasan Gejayan yang pernah menjadi sejarah pada masa Belanda menduduki Jogjakarta. (foto fornews.co/loman park)

    Loman Park Menjaga Warisan Jawa dari Arsitektur hingga Rasa

    SALAH seorang pelaku dalam penindaklanjutan proses hukum. (foto fornews.co/kemenhut)

    Aparat Kejar Jejak Jaringan Perdagangan Satwa di Papua

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Yan Anton Ferdian Dijatuhkan Hukuman 6 Tahun Penjara

Kamis, 23 Maret 2017 | 18:33
A A
Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, saat mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus (Tipikor) Palembang, Kamis (23/03) sore.

Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, saat mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus (Tipikor) Palembang, Kamis (23/03) sore.

 

Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, saat mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus (Tipikor) Palembang, Kamis (23/03) sore.

PALEMBANG, fornews.co-Majelis Hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, kepada terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, atas kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemkab Banyuasin,  pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus (Tipikor) Palembang, Kamis (23/03) sore.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik untuk memilih Yan Anton selama tiga tahun. “Setelah terbukti secara aktif menyuruh bawahan untuk mencarikan dana untuk kepentingan pribadi keberangkatan ibadah haji, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 jonto Pasal 55 ayat 1,” ujar Ketua Majelis Hakim Arifin.

BacaJuga

Hasil Drawing Piala Soeratin Nasional 2025, Ini Lawan-lawan yang Dihadapi Tim Asal Sumsel   

Ini Respons Kalapas Kelas I Palembang, Terkait Ditemukannya Warga Binaan Tewas di Kamar Mandi

Pertama Dipercaya Mendagri Jabat Pj Gubernur, Ini Komitmen Elan Setiadi untuk Sumsel

Load More

Putusan Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan, bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan mencabut hak politik Yan Anton Ferdian selama 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain putusan Yan Anton Ferdian, empat terdakwa lain, yakni Umar Usman (mantan Kadis Pendidikan Banyuasin) divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Begitu juga dengan hukuman Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai), yang divonis masing-masing empat tahun penjara.

Pada berkas terpisah, sebelumnya pengusaha Zulfikar Muharrami, lebih dulu dijatuhkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton Ferdian.

Terdakwa Yan Anton Ferdian sendiri sebelumnya, ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 September 2016, saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman. Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan, terungkap Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. Para bawahaan diperintahkan untuk menghubungi sejumlah pengusaha rekanan pemerintah untuk mencarikan dana kepentingan pribadi bupati.

Para pengusaha yang telah memberikan ijon ke bupati ini nantinya akan mendapatkan imbal berupa proyek pada tahun anggaran mendatang. Kegiatan korupsi ini telah berlangsung lama, dan berdasarkan fakta dipersidangan telah berlangsung sejak 2012.

Sedangkan untuk hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara yang memberatkan sebagai pimpinan tertinggi pada pemerintah kabupaten, terdakwa menjadi pelaku utama tipikor. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menyatakan menerima, sementara sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini,” tandasnya singkat. (bay)

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalMetropolisPalembangsumsel
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sumsel, Ishak Mekki Tegaskan Hal Ini

Next Post

Bupati OKU Berharap Kolam Renang Baturaja Tidak Dibiarkan Terbengkalai

MENTERI Komdigi Meutya Hafid foro bersama sejumlah jurnalis senior dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi intelektual bagi insan pers berpengalaman, Jakarta, Jum’at, 17 April. (foto fornews.co/komdigi)
Peristiwa

Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

Sabtu, 18 April 2026

JAKARTA, fornews.co -- Sekelompok wartawan berusia di atas 60 tahun resmi mendirikan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta. Organisasi...

Read more
AI atau Artificial Intelligence, dapat menggerus daya pikir kritis. Hal itu disampaikan Wamen Komdigi, Nezar Patria, dalam Workshop AI Talent Factory 2 di Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

AI Mengambil Alih Nalar, Wamen Nezar Ingatkan Gejala Serius di Pendidikan

Sabtu, 18 April 2026
FORUM “Safety Talk” yang digelar Kementerian Pariwisata bersama BPOLBF pada Kamis, 16 April. (foto fornews.co/kemenpar)

Labuan Bajo Benahi Sistem Keselamatan Wisata Bahari

Sabtu, 18 April 2026
MENKOMDIGI Meutya Hafid memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia di Gedung LSPR Sudirman Park, Jakarta Pusat, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/ardi widiyansah/komdigi)

Jurnalis Senior Kunci Menjaga Standar Praktik Jurnalistik

Sabtu, 18 April 2026
SEKRETARIS Ditjen GTKPG, Temu Ismail, dalam keterangannya di laman resmi Kemendikdasmen, pekan ini. (foto fornews.co/kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perpanjang Pelatihan Inklusif hingga 25 April

Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In