
PALEMBANG, fornews.co-Majelis Hakim yang diketuai Arifin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, kepada terdakwa Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, atas kasus dugaan korupsi dilingkungan Pemkab Banyuasin, pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus (Tipikor) Palembang, Kamis (23/03) sore.
Majelis Hakim juga mencabut hak politik untuk memilih Yan Anton selama tiga tahun. “Setelah terbukti secara aktif menyuruh bawahan untuk mencarikan dana untuk kepentingan pribadi keberangkatan ibadah haji, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 jonto Pasal 55 ayat 1,” ujar Ketua Majelis Hakim Arifin.
Putusan Majelis Hakim tersebut sedikit lebih ringan, bila dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan mencabut hak politik Yan Anton Ferdian selama 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain putusan Yan Anton Ferdian, empat terdakwa lain, yakni Umar Usman (mantan Kadis Pendidikan Banyuasin) divonis empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Begitu juga dengan hukuman Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai), yang divonis masing-masing empat tahun penjara.
Pada berkas terpisah, sebelumnya pengusaha Zulfikar Muharrami, lebih dulu dijatuhkan vonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton Ferdian.
Terdakwa Yan Anton Ferdian sendiri sebelumnya, ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 September 2016, saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman. Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531 juta.
Dalam persidangan, terungkap Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. Para bawahaan diperintahkan untuk menghubungi sejumlah pengusaha rekanan pemerintah untuk mencarikan dana kepentingan pribadi bupati.
Para pengusaha yang telah memberikan ijon ke bupati ini nantinya akan mendapatkan imbal berupa proyek pada tahun anggaran mendatang. Kegiatan korupsi ini telah berlangsung lama, dan berdasarkan fakta dipersidangan telah berlangsung sejak 2012.
Sedangkan untuk hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan. Sementara yang memberatkan sebagai pimpinan tertinggi pada pemerintah kabupaten, terdakwa menjadi pelaku utama tipikor. Atas putusan hakim ini, terdakwa menyatakan menyatakan menerima, sementara sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini,” tandasnya singkat. (bay)















