
PALEMBANG, fornews.co-Pascadituntut hukuman 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Senin (20/03), terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian mendapat ilmu baru.
Yan Anton mengakui, pasrah dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut mencabut hak politiknya untuk dipilih. Bahkan, secara pribadi dia tidak akan mengajukan pledoi (pembelaan).
“Saya tak akan melakukan pembelaan secara pribadi, apa yang diajukan konsep tim penasehat hukum. Sebagai terdakwa, kami memahami dan mengerti apa yang dituntut Jaksa,” ujarnya, saat dibincangi wartawan usai sidang, Senin (20/03).
Putra dari mantan Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed itu menuturkan, selama mendekam di hotel prodeo, Yan Anton mendapatkan banyak ilmu, salah satunya ilmu tentang ikhlas. “Saya banyak belajar ilmu-ilmu lain selama di penjara, yang tak dapat dipelajari di kehidupan sehari-hari. Kalau teman-teman wartawan belum belajar ilmu itu, tidak harus masuk penjara dulu. Ilmu ikhlas yang saya dapat,” tuturnya.
Yan Anton diajukan ke persidangan setelah diamankan dalam OTT KPK pada 4 September 2016, saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus, atas namanya dan istri senilai Rp531 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima grativikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha. (bay)
















